Jumat, 08 Maret 2013

Leganya Pencuri Laptop Kandis Siak

Nasib baik masih berpihak kepada 2 (dua) Pencuri Laptop
yakni Muhammad Irfan bin Subekti Pelajar SMK Kandis dan
Hendra Saputra Galingging alias Edi
Drop Out ITB Bandung (?)
yang katanya adalah Karyawan Telkom Minas (?)
yang pada akhirnya setelah ditahan sekitar 1 Mingguan
di Polsek Kandis Kabupaten Siak Bebas Tanpa Syarat.
Kejahatan yang telah diperbuat adalah Mencuri Laptop merek Acer.

Okelah,,
Secara Hukum Negara Anda berdua Aman,
Namun Ingatlah..
Saya sebagai Pihak yang sangat dirugikan dan ditipu,
tidak akan pernah Ikhlas !
Sebelum kerugian Real Materi Saya sekitar 5 juta rupiah dibayar,
maka tetap menjadi Hutang Anda berdua atau Orangtua Anda,
Silahkan dimakan Uang Haram tsb !
Biarlah Anda bayar pada Saya di Akhirat nanti !



Kalian takut pada Hukum Manusia !
Kalian takut pada Penjara !
Segala daya Upaya dikerahkan,
Waktu, Tenaga, Pikiran dan Materi.
Namun Kalian lupa dengan Neraka !

Kerugian Saya sangat banyak,
Non Materi Bahkan TIDAK TERHITUNG !
Anda bayar 10x lipatpun,
yakni 50juta rupiah mungkin belum Lunas !
Anda berdua, Pihak Kepolisian Polsek Kandis
juga Orang tua Anda Pak Subekti sangat tahu
Sekitar 1 minggu Saya dan Keluarga,
'berurusan 'di Polsek Kandis dstnya.

Anda dan orangtua Anda serta semua pihak sangat tahu
Dosa yang telah Kalian perbuat,
Namun itulah Lucunya Hukum,
Hukum telah Buta Matanya,
Pekak Telingannya,
dan Lumpuh kedua Kakinya,
Yang tidak bersalah juga kena Hukum !

Pihak yang bersalah boleh berlega hati,
Namun ingatlah Sakit Saya sampai ke Akhirat Nanti,
Percuma Kalian Shalat, berdo'a, dan Ibadah lainnya,
Percuma Orangtua Anda jadi Orang yang dituakan di Masyarakat,
Dosa sesama Manusia bukan Urusan dengan Tuhan,
Harus dibayar Tebusannya,
hingga dapat Ridha dan Maaf.





Kebaikan Saya,
Kalian balas dengan apa ?
Dusta,, 
dan Hal yang menyakitkan..
Rumah Putih didepan Rumah Makan Elok (?)
Mau bayar Uang Sekolah,
sudah sekian bulan menunggak..
Mau bayar Uang Ujian, dstnya.  

Kalian bisa Lega,
Uang Laptop Saya bagaimana !?!
Okelah Anda sudah bayar Biaya Perkara,
Namun,,
Kerugian Materi Saya Bagaimana ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar