Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta agar pemerintah dapat bersikap tegas dalam menangani masalah polemik gerakan Ahmadiyah di Indonesia. "Pemerintah hendaknya dapat mengambil tindakan tegas, jangan ragu-ragu seperti sekarang, sehingga dapat menimbulkan keresahan dan membuka peluang mengambil jalan sendiri bagi sekelompok orang mengatasinya," kata Din Syamsuddin di Palangka Raya, Kamis (17/2/2011).
Ia mengatakan, pemerintah harus mempunyai keputusan tegas, jangan selalu menunda-nunda dan membiarkan terlalu lama terhadap kasus Ahmadiyah, agar tidak lagi menimbulkan kejadian buruk yang tidak diinginkan.
Pemerintah, katanya, mempunyai wewenang untuk membubarkan Ahmadiyah ataupun memberi pilihan agar membentuk agama baru selain Islam, sehingga pengikut ajaran Ahmadiyah jangan menyantolkan diri dengan Agama Islam.
Dikemukakannya, Muhammadiyah mempunyai sikap dasar sangat tegas pada 1933, mengenai fatwa putusan majelis tarjih, yang menegaskan barang siapa baik perorangan atau kelompok yang menyakini ada nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW, maka tergolong kafir, karena ke luar dari lingkaran akidah Islam.
Meskipun demikian, ia tetap mengimbau, terhadap jamaah Ahmadiyah, agar dapat kembali pada ajaran Islam yang standar serta diakui dan diyakini oleh umat Islam sedunia, karena tidak bisa diterima jika bertentangan dengan akidah Islamiyah.
Ia sangat keberatan, jika persoalan Ahmadiyah terlalu lama dibiarkan dan tidak ada kepastian tegas dari pemerintah, bisa menjadikan akidah Islam, diobrak-abrik oleh kelompok orang yang menamakan dirinya Islam.
Akan tetapi ia juga tidak setuju, kalau sampai ada tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah, karena alangkah lebih bagus jika dilakukan dakwah, untuk mengajak dan merangkul para jamaahnya kembali pada akidah Islam yang tidak bertentangan.
Terkait wacana adanya penggulingan terhadap presiden, Din Syamsuddin menilai hanya reaksi emosional dari Front Pembela Islam (FPI), karena tersinggung pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kupang belum lama ini yang meminta Kapolri untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang bersifat anarkis.
"Saya melihat sebagai reaksi emosional, karena selama ini citra anarkis sering dialamatkan pada FPI," ujarnya.
Dikatakannya, dalam UUD 1945 pembubaran sebuah ormas tidak boleh dilakukan semena-mena, karena dianggap melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak berserikat bagi warga negara.
Untuk itu ia meminta sebaiknya pemerintah dalam hal ini presiden, jangan mudah mengeluarkan perkataan bernuansa tuduhan seperti yang dilakukan, karena substansi yang dimaksud anarkis tidak hanya kekerasan fisik saja, akan tetapi bisa dari kekerasan verbal atau kata-kata.
"Saya mengimbau semua pihak untuk mengendalikan diri dan menghentikan tindak kekerasan atas nama apapun terhadap siapapun," tegasnya.
Tampilkan postingan dengan label TOKOH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TOKOH. Tampilkan semua postingan
Minggu, 20 Februari 2011
Kamis, 16 Desember 2010
PENANGKAPAN USTADZ ABU BAKAR BA'ASYIR ADALAH REKAYASA POLITIK
AKARTA (voa-islam.com) – Penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan dugaan terkait terorisme di Aceh mengundang kecaman ormas-ormas Islam. Ketua Umum DPP FPI Habib Rizieq Syihab menyatakan sangat prihatin sekaligus mengecam penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 saat sedang safari dakwah di Jawa Barat. DPP FPI menolak segala bentuk upaya “Terorisasi” Islam beserta tokoh dan umat Islam, karena penangkapan Ustadz Abu Bakar Baasyir dinilai sarat dengan kepentingan politik, antara lain: Politik Rekayasa Terorisme, Politik Pengalihan Issue, dan Politik Pemberangusan Gerakan Islam. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan di kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) Petamburan Jakarta, Senin (9/8/2010).
Hadir di dalam konfrensi pers tersebut para tokoh-tokoh Islam seperti; Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab (Ketua Umum DPP FPI), Munarman SH (Pimpinan Komando Laskar Umat Islam), Dr Jose Rizal Jurnalis (Ketua Presidium Mer-C), Ahmad Fatih (Pengurus JAT Wilayah Jakarta), dan para tokoh Islam dari berbagai ormas.
Politik Rekayasa Terorisme, menurut Habib Rizieq, terindikasi karena berbagai rekayasa kasus oleh Polri telah terungkap, seperti Kasus Aan, Kasus pemulung menyimpan lintingan ganja, kasus Gayus dan lain-lain. Sedangkan Politik Pengalihan Issue digunakan untuk mengalihkan issue dari kasus-kasus besar seperti Century, kenaikan TDL, pencabutan subsidi BBM, rekening gendut perwira Polri, keterlibatan Polri dalam rekayasa berbagai kasus dan lain-lain. Sedangkan Politik Pemberangusan Gerakan Islam, lanjut Rizieq, adalah politik untuk menakut-nakuti para aktivis Islam yang concern dengan perjuangan penerapan syariat Islam.
Habib Rizieq menambahkan, saat ini DPP FPI telah mengidentifikasi bahwa kasus “Teroris Aceh” adalah rekayasa terorisme yang dimainkan oleh Sufyan Tsauri, seorang desertir Brimob.
“Sufyan Tsaurilah yang merekrut dan melatih para tersangka “Teroris Aceh” di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat sejak tahun 2009, sehingga tidak ada kaitannya dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tegas Habib.
“Kami DPP FPI minta kepada bapak Kapolri untuk mempublikasikan siapa identitas Sufyan Tsauri? Di mana ia tinggal? Karena sebenarnya dialah tokoh sentral yang merekrut, melatih, dia yang mendanai kelompok Aceh,” lanjut Habib.
Yang mencurigakan, menurut Habib, Sufyan Tsauri melakukan pelatihan di Mako Brimob, setelah itu anak-anak yang dilatih tadi dibawa ke Aceh latihan perang, lalu digrebeg, ditembaki, dan dituduh teroris. Sufyan Tsauri pula yang mensuplai senjata AK 47 lengkap dengan ribuan amunisi.
Habib berjanji akan membongkar rekayasa terorisme yang diotaki oleh deserter Brimob di hadapan Komisi III DPR RI.
Sampai saat ini, para saksi kunci kasus rekayasa terorisme yang diotaki oleh deserter Brimob itu sedang diamankan oleh DPP FPI.
“Sekarang ini mereka kami amankan karena ini menyangkut nyawa mereka yang terancam. Mereka setiap saat bisa diculik, dibunuh oleh orang-orang yang merasa kepentingannya dirugikan,” kata Habib. “Kami khawatir rekayasa-rekayasa ini sengaja ingin melakukan terorisasi umat Islam padahal umat Islam bukan teroris hanya diterorisasikan,” pungkasnya.
Provokasi Menjelang Ramadhan
Menanggapi penangkapan amirnya, Pengurus Jamaah Anshorut Tauhid Wilayah Jakarta Ahmad Fatih menilai penangkapan itu sebagai bentuk provokasi terhadap umat Islam menjelang Ramadhan ini.
“Ini adalah provokasi terhadap umat Islam, karena Ustadz Abu merupakan salah satu pimpinan dari ormas Islam,” jelasnya.
“Kami menyatakan haram hukumnya berdiam diri dan tidak melakukan upaya apapun penzaliman terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tegasnya.
Hadir di dalam konfrensi pers tersebut para tokoh-tokoh Islam seperti; Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab (Ketua Umum DPP FPI), Munarman SH (Pimpinan Komando Laskar Umat Islam), Dr Jose Rizal Jurnalis (Ketua Presidium Mer-C), Ahmad Fatih (Pengurus JAT Wilayah Jakarta), dan para tokoh Islam dari berbagai ormas.
…Penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dinilai sarat dengan kepentingan politik: Politik Rekayasa Terorisme, Politik Pengalihan Issue, dan Politik Pemberangusan Gerakan Islam…Untuk menghadapi politik rekayasa terorisme itu, DPP FPI menyerukan kepada umat Islam untuk merapatkan barisan dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah, serta melawan segala kezaliman, sekaligus melakukan pembelaan hukum terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Habib Rizieq menambahkan, saat ini DPP FPI telah mengidentifikasi bahwa kasus “Teroris Aceh” adalah rekayasa terorisme yang dimainkan oleh Sufyan Tsauri, seorang desertir Brimob.
“Sufyan Tsaurilah yang merekrut dan melatih para tersangka “Teroris Aceh” di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat sejak tahun 2009, sehingga tidak ada kaitannya dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tegas Habib.
…Kasus “Teroris Aceh” adalah rekayasa terorisme yang dimainkan oleh Sufyan Tsauri, seorang desertir Brimob…Usai membacakan Pernyataan Sikap DPP FPI, Habib Rizieq meminta kepada Kapolri untuk mengungkap siapa sebenarnya Sufyan Tsauri.
“Kami DPP FPI minta kepada bapak Kapolri untuk mempublikasikan siapa identitas Sufyan Tsauri? Di mana ia tinggal? Karena sebenarnya dialah tokoh sentral yang merekrut, melatih, dia yang mendanai kelompok Aceh,” lanjut Habib.
Yang mencurigakan, menurut Habib, Sufyan Tsauri melakukan pelatihan di Mako Brimob, setelah itu anak-anak yang dilatih tadi dibawa ke Aceh latihan perang, lalu digrebeg, ditembaki, dan dituduh teroris. Sufyan Tsauri pula yang mensuplai senjata AK 47 lengkap dengan ribuan amunisi.
Habib berjanji akan membongkar rekayasa terorisme yang diotaki oleh deserter Brimob di hadapan Komisi III DPR RI.
…DPP FPI akan membongkar rekayasa terorisme yang diotaki oleh deserter Brimob di hadapan Komisi III DPR RI…“Kami punya anak-anak yang ikut latihan di Mako Brimob, tapi dia tidak terlibat dalam latihan perang di Aceh. Sampai saat ini mereka kami amankan, kami akan bawa ke DPR RI komisi III kalau sudah siap,” janji Habib.
Sampai saat ini, para saksi kunci kasus rekayasa terorisme yang diotaki oleh deserter Brimob itu sedang diamankan oleh DPP FPI.
“Sekarang ini mereka kami amankan karena ini menyangkut nyawa mereka yang terancam. Mereka setiap saat bisa diculik, dibunuh oleh orang-orang yang merasa kepentingannya dirugikan,” kata Habib. “Kami khawatir rekayasa-rekayasa ini sengaja ingin melakukan terorisasi umat Islam padahal umat Islam bukan teroris hanya diterorisasikan,” pungkasnya.
Provokasi Menjelang Ramadhan
Menanggapi penangkapan amirnya, Pengurus Jamaah Anshorut Tauhid Wilayah Jakarta Ahmad Fatih menilai penangkapan itu sebagai bentuk provokasi terhadap umat Islam menjelang Ramadhan ini.
“Ini adalah provokasi terhadap umat Islam, karena Ustadz Abu merupakan salah satu pimpinan dari ormas Islam,” jelasnya.
…Ini adalah provokasi terhadap umat Islam, karena Ustadz Abu adalah salah satu pimpinan dari ormas Islam…Karenanya, Fatih mengimbau kepada umat Islam untuk melakukan pembelaan terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan cara apapun yang dibenarkan oleh syariat.
“Kami menyatakan haram hukumnya berdiam diri dan tidak melakukan upaya apapun penzaliman terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tegasnya.
Sabtu, 11 Desember 2010
SYI'AH : KARYA YAHUDI " Abdullah bin Saba' "
Idelogi Ibnu Saba' dan Berbagai Kesesatannya
Di bawah ini disebutkan hal-hal urgen yang menjadi ideologi Ibnu Saba' dimana ia membawa dan meyakinkan pengikutnya pada masalah-masalah tersebut. Demikianlah ideologi sesat ini menyusup ke dalam sekte-sekte Syi'ah. Sedang motivasi kami menggelar ideologi Yahudi ini dari kitab-kitab dan riwayat mereka tentang imam-imam yang ma'sum di kalangan mereka oleh karena mereka mengatakan :
Ali radiallohu 'anhu, berkata : "Akan binasa sehubungan dengan diriku dua golongan manusia : Pecinta yang berlebihan, hingga kecintannya menyebabkannya menyimpang dari yang haq dan pembenci yang ceroboh, hingga kebenciannya membuatnya menyimpang dari kebenaran. Maka, sebaik-baik keadaan manusia dalam kaitannya dengan diriku adalah yang di tengah. Ikutlah yang di tengah dan ikutilah kelompok terbesar, karena sesungguhnya pertolongan Alloh beserta jamaah. (Lihat Al-Adabul Hadist oleh Umar Dasuqi, jilid II/405-406, ia adalah Muhammad bin abdul Muthalib bin wasil dari Juhainah)
Demikianlah, kehendak Alloh atas manusia sehubungan dengan Ali terbagi menjadi tiga bagian:
Ketika Ibnu Saba' menyatakan keislamannya dan mulai menampakkan sikap 'amar ma'ruf nahi mungkar serta berhasil menarik simpati banyak orang, maka ia mulai mendekatkan diri dan menunjukkan kecintaannya kepada Ali. Ketika kedudukannya cukup stabil, ia mulai berdusta dan menciptakan kebohongan atas diri Ali. Salah seorang tokoh besar dari golongan Tabi'in, yang wafat pada tahun 103 H., yaitu Asy-Sya'bi berkata : "Yang pertama kali melahirkan kebohongan adalah Abdullah bin Saba'. Dia telah berdusta atas nama Alloh dan Rasul-Nya." Ali berkata : "Ada urusan apa aku dengan si jahat berkulit hitam itu (yang dimaksud adalah Ibnu Saba'), ia telah mencaci Abu Bakar dan 'Umar." (lihat Tarikh Dimasyq, copy dari naskah manuskrip di lembaga manuskrip no : 302 Tarikh, biografi Abdullah bin Saba', lihat juga Tahdzib Tarikh Ibnu Asakir jilid V hal : 430)
Ibnu Sakir meriwayatkan, bahwa ketika kabar tentang caci maki yang dilontarkan Ibnu Saba' pada Abu Bakar dan 'Umar sampai kepada Ali bin Abi Thalib, maka beliau memanggilnya, maka orang-orang meminta pertolongan kepadanya. Kemudian Ali berkata : "Demi Alloh, dia tidak boleh tinggal di negri yang sama denganku. Asingkanlah dia ke Madain." (idem Tarikh Dimasyq)
Berkata Ibnu Asakir :
"Ash-Shodiq-Abu Abdillah Ja'far bin Muhammad Ash-Shodiq, lahir di Madinah Munawaroh pada tahun 83 H, dan meninggal di kota yang sama pada tahun 148 H. Beliau Imam ke VI yang ma'sum di kalangan Syi'ah, meriwayatkan dari ayah-ayahnya yang suci ,eriwayatkan dari Jabir, ia berkata : "Ketika Ali telah di bai'at, ia berkhotbah di hadapan masa, maka Abdullah bin Saba' bangkit lalu menghampirinya sambil berkata kepadanya : "Engkau adalah binatang melata yang akan keluar dari perut bumi (salah satu tanda kiamat).
Ali berkata kepadanya : "Bertaqwalah kepada Alloh !".
Abdullah balik berkata : "Engkaulah Sang Raja."
Sekali lagi Ali berkata : "Bertaqwalah kepada Alloh !".
Namun Abdullah malah menjawab : "Engkaulah yang menciptakan makhluq dan membagi-bagikan rizki."
Lalu Ali menginstruksokan agar ia segera dibunuh, maka kaum Rafidhah sempat menentang Ali dengan berkata : "Biarlah dia ! Asingkan saja ke pinggira Madain. Karena jika engkau membunuhnya di kota ini (Kufah) kawan-kawan beserta pengikutnya tentu akan menentang kita." Maka beliau mengasingkannya ke pinggiran Madain. Disana terdapat Qaramithah dan Rafidhah. Setelah itu, berkat upaya Ibnu Saba', maka kota Madain menjadi sentra pertemuan mereka."
Jabir berkata : "Lalu, datang kepada Ali 11 (sebelas) orang dari kaum Sabaiah. Beliau berkata : "Kembalilah kamu (Ali meminta agar mereka menarik kembali kata-kata mereka yang mengandung syirik) -aku adalah Ali. Ayah dan Ibuku sudah dikenal. Aku adalah putra paman Nabi sholallohu 'alaihi was Salam." Mereka berkata : "Kami tidak akan kembali, tinggalkan yang memanggilmu." Lalu Ali membakar mereka. Kuburan mereka yang berjumlah 11 di padang pasir demikian terkenal. Sisa dari mereka mengatakan kepada Ali adalah Tuhan. Mereka berpegang kepada ucapan Ibnu Abbas : "Tidak;ah diperbolehkan menyiksa dengan api, kecuali Penciptanya (Alloh -maksudnya karena anggapan mereka Ali adalah Tuhan, maka Ali berhak melakukan siksaan tersebut). (lihat Tarikh Dimasyq, manuskrip oelh Ibnu Asakir, lihat juga Tahdzib Tarikh Ibnu Asakir jilid VII/430-431).
Sikap Pengikut Ibnu Saba', Ketika Mendengar Terbunuhnya Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib
Para pengikut Ibnu Saba' masih belum merasa puas dengan hanya mendustakan kabar itu (terbunuhnya Ali), tetapi mereka pergi ke Kufah dengan menyiarkan kesesatan-kesesatan guru dan pemimpin mereka, Ibnu Saba'.
Sa'd bin Abdullah Al-Qummi, penulis kitab Al-Maqalat wal Firaq dan orang yang sangat terpercaya di kalangan Syi'ah telah meriwayatkan, kaum Sabaiah telah berkata pada pembawa kabar tentang wafatnya Ali : "Engkau berdusta, wahai musuh Alloh. Seandainya engkau datang dengan membawa otaknya yang telah hancur serta membawa 70 orang saksi, kami tetap tidak akan mempercayaimu. Kami yakin bahwa dia tidak mati dan tidak terbunuh. Dia tidak akan mati sampai ia kelak menggiring orang-orang Arab dengan tongkatnya serta menguasai bumi." Kemudian, sedang beberapa saat mereka pergi ke rumah Ali. Mereka minta ijin untuk masuk dengan penuh keyakinan bahwa Ali masih hidup, hingga mereka dapat memenuhi keinginan mereka untuk bertemu dengannya. Orang-orang yang menyaksikan pembunuhan terhadap Ali, yaitu keluarga, para sahabat serta putranya, mengatakan kepada para pendatang tersebut : "Subhanalloh ! Tidak tahukah kalian, bahwa Amirul Mukminin telah mati syahid ?!"
Mereka menjawab : "Kami tahu pasti, bahwa ia tidak terbunuh dan tidak mati, hingga kelak ia menggiring orang-orang Arab dengan pedang dan cemetinya, sebagaimana ia pimpin mereka dengan hujjah dan bukti nyata yang ada padanya. Sungguh ia mendengar segala bisikan yang penuh rahasia dan mengetahui apa yang ada dibawah selimut tebal. Ia demikian kemilau dalam kegelapan, sebagaimana kemilaunya pedang yang tajam." (lihat Al-Maqalat wal Firaq oleh Sa'd bin Abdullah Al-Qummi tahun 301 H, hal : 21, cetakan : Teheran 1963 M. Tahqiq Dr. Muhammad Jawad Masykur).
Sikap Keluarga Nabi yang Mulia terhadap Ibnu Saba'
Ahlul Bait Nabi yang mulia menentang Abdullah bin Saba', sebagaimana Ali bin Abi Thalib. Hingga mereka semua mendustakannya serta menentang ucapannya yang busuk, dan kesesatannya.
Al-Kasyi meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad bin Quluwaih, ia berkata : Telah diceritakan kepadaku oleh Ya'qub bin Yazid dan Muhammad bin Isa dari Ali bin Mahziar dari Fudhalah bin Ayyub Al-Azdi dari Aban bin Ustman berkata : Aku telah mendengar Abu Abdillah radiallohu 'anhu berkata : "Semoga Alloh mengutuk Abdullah bin Saba', ia telah mendakwahkan adanya unsure ketuhanan dalam diri Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib. Sementara, Demi Alloh, beliau adalah orang yang sangat taat. Sungguh celaka orang yang berdusta atas nama kami dan sesungguhnya satu kaum mengatakan tentang apa yang tidak pernah kami katakana mengenai diri kami. Kami berlindung kepada Alloh dari mereka." (lihat Rijatul Kasyi, hal : 100, Yaysan A'lami Karbala dan Tanhiqul Maqol fi Ahwalir Rijal oleh Al-Mamaqani jilid II hal 183-184 cetakan Al-Muradhowiah 1350 H, dan Qanusur Rijal jilid V hal : 461).
Al-Kasyi meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad bin Quluwaih, telah berkata Ali bin Husain radiallohu 'anhu : "Semoga Alloh mengutuk orang yang berdusta atas nama kami. Suatu ketika aku teringat pada Abdullah bin Saba', tiba-tiba berdiri bulu roma di sekujur tubuhku. Ia telah mendakwahkan satu masalah besar yang sungguh tak layak diucapkannya. Semoga Alloh melaknatinya. Ali radiallohu 'anhu adalah hamba Alloh yang saleh, seukhuwah dengan Rasululloh sholallohu 'alaihi was Salam. Ia tidak mendapatkan kemuliaan dari Alloh, melainkan dengan ketaatannya dengan Alloh dan Rasul-Nya, sebagaimana Rasululloh sholallohu 'alaihi was Salam tidak memperoleh kemuliaan, melainkan dengan taatnya kepada Alloh."
Semua ini adalah riwayat Al-Kasyi yang berasal dari imam-imam Ahlul Bait. Sebagaimana kita telah ketahui, Kitab Kasyi yang berjudul Ma'rifatun Naqihin 'Ani aim Matish Shodiqin telah diteliti oleh Imam Syi'ah yang sangat terpercaya di kalangan mereka, yaitu Ath-Thusi yang mereka gelari Syaikhul-Thaifah
(wafat tahun 460 H)
Dinukil dari buku "Abdulah bin Saba' - Bukan Tokoh Fiktif"
Dr. Sya'diy Hasyimi, Penerbit Amarpress.
Source: http://arrahmah.com/index.php/blog/read/10135/abdullah-bin-saba-tokoh-yahudi-pencipta-golongan-syiah#ixzz17otv6t9Q
Di bawah ini disebutkan hal-hal urgen yang menjadi ideologi Ibnu Saba' dimana ia membawa dan meyakinkan pengikutnya pada masalah-masalah tersebut. Demikianlah ideologi sesat ini menyusup ke dalam sekte-sekte Syi'ah. Sedang motivasi kami menggelar ideologi Yahudi ini dari kitab-kitab dan riwayat mereka tentang imam-imam yang ma'sum di kalangan mereka oleh karena mereka mengatakan :
- Percaya kepada ismah para imam menjadikan hadist-hadist yang berasal dari mereka shahih/benar, tanpa mengahruskan bersambungnya sanad tersebut dengan Nabi Sholallohu 'alaihi was Salam, sebagaimana hal itu berlaku di kalangan ahli sunnah (lihat Tarikhul Imamah, hal : 158).
- Karena imam di kalangan Imamiah adalah ma'sum, maka tidak ada keraguan sedikitpun terhadap apa yang ia ucapkan (lihat Tarikhul Imamiah, hal : 140)
- Al-Mamaqani berkata : "Semua hadits kamu mutlak berasal dari Imam yang ma'sum." (lihat Tanhiqul Maqol, jilid I/17). Kitab Al-Mamaqani termasuk diantara kitab-kitab jarh dan ta'dil yang paling urgen di kalangan syi'ah.
- Ia adalah orang pertama yang berpendapat tentang adanya wasiat Rasululloh Sholallohu 'alaihi was Salam untuk Ali, yaitu bahwa Ali adalah penggantinya atas ummatnya setelah beliau berdasarkan nash.
- Ia adalah orang pertama yang menunjukkan sikap 'bebas diri' terhadap musuh-musuh Ali -menurut anggapannya- dan menyatakan resistansi terhadap para penentangnya serta mengkafirkan mereka. Bukti akan kebenaran ungkapan tersebut berasal dari buku sejarah berdasarkan riwayat An-Nubakhti, Al-Kasyi, Al-Mamaqani, At-Tasturi dan para sejarawan Syi'ah lainnya.
- Ia adalah orang pertama yang mengatakan tentang ke-Tuhanan Ali radiallohu 'anhu
- Ia adalah orang pertama yang mendakwahkan kenabian dari sekte-sekte Syi'ah yang ekstrim (ghulat). Sebagai bukti adalah apa yang diriwayatkan Al-Kasyi dengan sanadnya dari Muhammad bin Quluwaith Al-Qummi.
- Ia adalah orang pertama yang mengada-adakan pendapat mengenai kembalinya Ali ke dunia setelah wafatnya dan tentang kembalinya Rasululloh Sholallohu 'alaihi was Salam. Petama kali ia mengutarakan pendapatnya secara nyata adalah ketika ia di Mesir.
- Ia berkata : "Adalah sangat mengherankan jika orang menganggap bahwa Isa kelak akan kembali, namun mendustakan kembalinya Muhammad sholallohu 'alaihi was Salam. Sedang Alloh berfirman : "Sesungguhnya Alloh yang mewajibkan (pelaksanaan hukum0hukum) Al-Qur'an atasmu, pasti akan mengembalikanmu ke tempat kembali." Maka, dengan denikian, Muhammad lebih berhak untuk kembali ke dunia daripada Isa. Ucapannya itu bisa ditermia. Ia meletakkan dasar-dasar raj'ah (kehidupan kembali setelah mati) bagi mereka, maka mereka mulai memperbincangkannya. (lihat Tarikh Dimasyq nomor 602, dalam terjemahan Abdullah bin Saba', juga dalam Tahzib Tarikh Dimasyq oleh Ibnu Badran jilid V/428).
- Kaum Sabaiah berkata : "Mereka sebenarnya tidak mati, melainkan terbang setelah kematian mereka dan mereka dinamakan Ath-Thoyyaroh (yang berterbangan).
Ibnu Thahir Al-Maqdisi berkata : "Sesungguhnya golongan Sabiah dinamakan Thoyarroh. Mereka menganggap diri mereka tidak mati, dan kematian mereka tidak lain adalah terbangnya diri mereka dalam gelapnya malam. Nama ini dipergunakan oleh Imam Jarh wat ta'dil di kalangan Syi'ah untuk -'menetapkan'- kejelekan para rawi. (lihat Majmul Bayan fi tafsiri Quran oleh Abu Ali Fadhli bin Hasan Ath-Thabrani dari ulama Syi'ah Imamiah pada abad ke VI jilid IV, hal 234, cetakan Al-Irfan, Sidon 1355 H./1937 M. dan tafsir Al-Qummi jilid II, hal 131) - Suatu kamu dari golongan Sabaiah, telah berbicara tentang perpindahan ruhul qudus dalam diri para imam. Mereka menamakannya 'reinkarnasi'.
Ibnu Thahir Al=Maqdisi berkata : "Ada satu kaum diantara kaum Thoyyaroh (golongan Sabaiah) yang beranggapan, bahwa ruhul qudus terdapat dalam diri nabi, sebagaimana sebelumnya terdapat dalam diri Isa yang kemudian berpindah ke dalam diri Ali, lalu Hasan, Husain, demikian pula berpindah ke dalam diri para Imam. Umumnya mereka mengakui adanya reinkarnasi dan raj'ah." (lihat Al-Badu wat Tarikh jilid V hal 129, cetakan 1916). - Kaum Sabaiah berkata : "Kami mendapat petunjuk melalui wahyu, namun banyak orang yang tersesat melalui isinya dan kami mendapat petunjuk berupa ilmu, namun tersembunyi bagi mereka.
- Mereka bertanya : "Sesungguhnya Rasululloh Sholallhou 'alaihi was Salam telah menyembunyikan 9/10 dari wahyu. Ocehan-ocehan omong kosong semacam itu telah disanggah oleh salah seorang Imam Ahlu Bait, yaitu Al-Hasan bin Muhammad Ibnul Hanafiah dalam risalahnya Al-Irja dan yang meriwayatkannya adalah orang-orang terpercaya di kalangan Syi'ah.
Al-Hafidz Al-Jauzajani (259 H) berkata tentang Ibnu Saba' : "Ia beranggapan bahwa Al-Qur'an (yang ada sekarang) hanya 1 juz dari 9 juz. Dan ilmunya ada pada Ali, maka Ali melarangnya setelah menginginkannya. (lihat Al-Farqu bainal Firaq, hal : 234, ide semacam ini juga disebutkan oelh Ibnu Abil Hadid dalam Syarhu Nahjul Balagah jilid II, hal : 309) - Mereka juga mengatakan : "Bahwa Ali ada di langit. Petir adalah suaranya, kilat adalah cemetinya. Siapa diantara mereka yang mendengar suara petir, maka akan mengatakan : "Alaikassalam, ya Amirul Mukminin! (salam sejahtera bagimu, wahai amirul mukminin)."
Asy-Syaikh Muhyiddin Abdul Hamid, telah berkomentar tentang ideology semacam ini, yaitu : "Hingga kini saya masih melihat anak-anak kecil di Kairo berlarian ketika hujan deras, sambil berteriak : "Wahai berkah Ali, melimpahlah." (lihat Maqalatul Islamiyyin, hal : 85)
Ali radiallohu 'anhu, berkata : "Akan binasa sehubungan dengan diriku dua golongan manusia : Pecinta yang berlebihan, hingga kecintannya menyebabkannya menyimpang dari yang haq dan pembenci yang ceroboh, hingga kebenciannya membuatnya menyimpang dari kebenaran. Maka, sebaik-baik keadaan manusia dalam kaitannya dengan diriku adalah yang di tengah. Ikutlah yang di tengah dan ikutilah kelompok terbesar, karena sesungguhnya pertolongan Alloh beserta jamaah. (Lihat Al-Adabul Hadist oleh Umar Dasuqi, jilid II/405-406, ia adalah Muhammad bin abdul Muthalib bin wasil dari Juhainah)
Demikianlah, kehendak Alloh atas manusia sehubungan dengan Ali terbagi menjadi tiga bagian:
- Pembenci yang ceroboh, mereka inilah yang mencelanya, bahkan sebagian dari mereka terlalu ekstrim, hingga mengkafirkannya. Seperti kaum KHAWARIJ
- Pecinta yang berlebihan, dan kecintaannya tersebut membuatnya melewati batas, hingga menjadikannya Nabi bahkan kesesatan mereka kian meluap, hingga memper-Tuhankannya, seperti kaum SYI'AH
- Kelompok ketiga adalah yang terbesar, mereka inilah Ahlus-Sunnah wal Jama'ah dari mulai kaum terdahulu yang saleh, hingga masa kita dewasa ini. Mereka inilah yang mencintai Ali dan keluarganya dengan cinta yang benar menurut syara'. Mereka mencintai Ali dan keluarganya adalah karena kedudukan mereka di sisi Nabi Sholallohu 'alaihi wassalam.
Ketika Ibnu Saba' menyatakan keislamannya dan mulai menampakkan sikap 'amar ma'ruf nahi mungkar serta berhasil menarik simpati banyak orang, maka ia mulai mendekatkan diri dan menunjukkan kecintaannya kepada Ali. Ketika kedudukannya cukup stabil, ia mulai berdusta dan menciptakan kebohongan atas diri Ali. Salah seorang tokoh besar dari golongan Tabi'in, yang wafat pada tahun 103 H., yaitu Asy-Sya'bi berkata : "Yang pertama kali melahirkan kebohongan adalah Abdullah bin Saba'. Dia telah berdusta atas nama Alloh dan Rasul-Nya." Ali berkata : "Ada urusan apa aku dengan si jahat berkulit hitam itu (yang dimaksud adalah Ibnu Saba'), ia telah mencaci Abu Bakar dan 'Umar." (lihat Tarikh Dimasyq, copy dari naskah manuskrip di lembaga manuskrip no : 302 Tarikh, biografi Abdullah bin Saba', lihat juga Tahdzib Tarikh Ibnu Asakir jilid V hal : 430)
Ibnu Sakir meriwayatkan, bahwa ketika kabar tentang caci maki yang dilontarkan Ibnu Saba' pada Abu Bakar dan 'Umar sampai kepada Ali bin Abi Thalib, maka beliau memanggilnya, maka orang-orang meminta pertolongan kepadanya. Kemudian Ali berkata : "Demi Alloh, dia tidak boleh tinggal di negri yang sama denganku. Asingkanlah dia ke Madain." (idem Tarikh Dimasyq)
Berkata Ibnu Asakir :
"Ash-Shodiq-Abu Abdillah Ja'far bin Muhammad Ash-Shodiq, lahir di Madinah Munawaroh pada tahun 83 H, dan meninggal di kota yang sama pada tahun 148 H. Beliau Imam ke VI yang ma'sum di kalangan Syi'ah, meriwayatkan dari ayah-ayahnya yang suci ,eriwayatkan dari Jabir, ia berkata : "Ketika Ali telah di bai'at, ia berkhotbah di hadapan masa, maka Abdullah bin Saba' bangkit lalu menghampirinya sambil berkata kepadanya : "Engkau adalah binatang melata yang akan keluar dari perut bumi (salah satu tanda kiamat).
Ali berkata kepadanya : "Bertaqwalah kepada Alloh !".
Abdullah balik berkata : "Engkaulah Sang Raja."
Sekali lagi Ali berkata : "Bertaqwalah kepada Alloh !".
Namun Abdullah malah menjawab : "Engkaulah yang menciptakan makhluq dan membagi-bagikan rizki."
Lalu Ali menginstruksokan agar ia segera dibunuh, maka kaum Rafidhah sempat menentang Ali dengan berkata : "Biarlah dia ! Asingkan saja ke pinggira Madain. Karena jika engkau membunuhnya di kota ini (Kufah) kawan-kawan beserta pengikutnya tentu akan menentang kita." Maka beliau mengasingkannya ke pinggiran Madain. Disana terdapat Qaramithah dan Rafidhah. Setelah itu, berkat upaya Ibnu Saba', maka kota Madain menjadi sentra pertemuan mereka."
Jabir berkata : "Lalu, datang kepada Ali 11 (sebelas) orang dari kaum Sabaiah. Beliau berkata : "Kembalilah kamu (Ali meminta agar mereka menarik kembali kata-kata mereka yang mengandung syirik) -aku adalah Ali. Ayah dan Ibuku sudah dikenal. Aku adalah putra paman Nabi sholallohu 'alaihi was Salam." Mereka berkata : "Kami tidak akan kembali, tinggalkan yang memanggilmu." Lalu Ali membakar mereka. Kuburan mereka yang berjumlah 11 di padang pasir demikian terkenal. Sisa dari mereka mengatakan kepada Ali adalah Tuhan. Mereka berpegang kepada ucapan Ibnu Abbas : "Tidak;ah diperbolehkan menyiksa dengan api, kecuali Penciptanya (Alloh -maksudnya karena anggapan mereka Ali adalah Tuhan, maka Ali berhak melakukan siksaan tersebut). (lihat Tarikh Dimasyq, manuskrip oelh Ibnu Asakir, lihat juga Tahdzib Tarikh Ibnu Asakir jilid VII/430-431).
Sikap Pengikut Ibnu Saba', Ketika Mendengar Terbunuhnya Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib
Para pengikut Ibnu Saba' masih belum merasa puas dengan hanya mendustakan kabar itu (terbunuhnya Ali), tetapi mereka pergi ke Kufah dengan menyiarkan kesesatan-kesesatan guru dan pemimpin mereka, Ibnu Saba'.
Sa'd bin Abdullah Al-Qummi, penulis kitab Al-Maqalat wal Firaq dan orang yang sangat terpercaya di kalangan Syi'ah telah meriwayatkan, kaum Sabaiah telah berkata pada pembawa kabar tentang wafatnya Ali : "Engkau berdusta, wahai musuh Alloh. Seandainya engkau datang dengan membawa otaknya yang telah hancur serta membawa 70 orang saksi, kami tetap tidak akan mempercayaimu. Kami yakin bahwa dia tidak mati dan tidak terbunuh. Dia tidak akan mati sampai ia kelak menggiring orang-orang Arab dengan tongkatnya serta menguasai bumi." Kemudian, sedang beberapa saat mereka pergi ke rumah Ali. Mereka minta ijin untuk masuk dengan penuh keyakinan bahwa Ali masih hidup, hingga mereka dapat memenuhi keinginan mereka untuk bertemu dengannya. Orang-orang yang menyaksikan pembunuhan terhadap Ali, yaitu keluarga, para sahabat serta putranya, mengatakan kepada para pendatang tersebut : "Subhanalloh ! Tidak tahukah kalian, bahwa Amirul Mukminin telah mati syahid ?!"
Mereka menjawab : "Kami tahu pasti, bahwa ia tidak terbunuh dan tidak mati, hingga kelak ia menggiring orang-orang Arab dengan pedang dan cemetinya, sebagaimana ia pimpin mereka dengan hujjah dan bukti nyata yang ada padanya. Sungguh ia mendengar segala bisikan yang penuh rahasia dan mengetahui apa yang ada dibawah selimut tebal. Ia demikian kemilau dalam kegelapan, sebagaimana kemilaunya pedang yang tajam." (lihat Al-Maqalat wal Firaq oleh Sa'd bin Abdullah Al-Qummi tahun 301 H, hal : 21, cetakan : Teheran 1963 M. Tahqiq Dr. Muhammad Jawad Masykur).
Sikap Keluarga Nabi yang Mulia terhadap Ibnu Saba'
Ahlul Bait Nabi yang mulia menentang Abdullah bin Saba', sebagaimana Ali bin Abi Thalib. Hingga mereka semua mendustakannya serta menentang ucapannya yang busuk, dan kesesatannya.
Al-Kasyi meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad bin Quluwaih, ia berkata : Telah diceritakan kepadaku oleh Ya'qub bin Yazid dan Muhammad bin Isa dari Ali bin Mahziar dari Fudhalah bin Ayyub Al-Azdi dari Aban bin Ustman berkata : Aku telah mendengar Abu Abdillah radiallohu 'anhu berkata : "Semoga Alloh mengutuk Abdullah bin Saba', ia telah mendakwahkan adanya unsure ketuhanan dalam diri Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib. Sementara, Demi Alloh, beliau adalah orang yang sangat taat. Sungguh celaka orang yang berdusta atas nama kami dan sesungguhnya satu kaum mengatakan tentang apa yang tidak pernah kami katakana mengenai diri kami. Kami berlindung kepada Alloh dari mereka." (lihat Rijatul Kasyi, hal : 100, Yaysan A'lami Karbala dan Tanhiqul Maqol fi Ahwalir Rijal oleh Al-Mamaqani jilid II hal 183-184 cetakan Al-Muradhowiah 1350 H, dan Qanusur Rijal jilid V hal : 461).
Al-Kasyi meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad bin Quluwaih, telah berkata Ali bin Husain radiallohu 'anhu : "Semoga Alloh mengutuk orang yang berdusta atas nama kami. Suatu ketika aku teringat pada Abdullah bin Saba', tiba-tiba berdiri bulu roma di sekujur tubuhku. Ia telah mendakwahkan satu masalah besar yang sungguh tak layak diucapkannya. Semoga Alloh melaknatinya. Ali radiallohu 'anhu adalah hamba Alloh yang saleh, seukhuwah dengan Rasululloh sholallohu 'alaihi was Salam. Ia tidak mendapatkan kemuliaan dari Alloh, melainkan dengan ketaatannya dengan Alloh dan Rasul-Nya, sebagaimana Rasululloh sholallohu 'alaihi was Salam tidak memperoleh kemuliaan, melainkan dengan taatnya kepada Alloh."
Semua ini adalah riwayat Al-Kasyi yang berasal dari imam-imam Ahlul Bait. Sebagaimana kita telah ketahui, Kitab Kasyi yang berjudul Ma'rifatun Naqihin 'Ani aim Matish Shodiqin telah diteliti oleh Imam Syi'ah yang sangat terpercaya di kalangan mereka, yaitu Ath-Thusi yang mereka gelari Syaikhul-Thaifah
(wafat tahun 460 H)
Dinukil dari buku "Abdulah bin Saba' - Bukan Tokoh Fiktif"
Dr. Sya'diy Hasyimi, Penerbit Amarpress.
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...
Source: http://arrahmah.com/index.php/blog/read/10135/abdullah-bin-saba-tokoh-yahudi-pencipta-golongan-syiah#ixzz17otv6t9Q
Jumat, 10 Desember 2010
APAKAH ANDA GOLONGAN THOGUT ?
Dari dalil Ayat diatas sangatlah jelas bahwa Thogut adalah segala sesuatu yang ingkar kepada Kebenaran (ISLAM)... dan Iblis beserta bala tentaranya Syaithan laknatullah alaihi adalah Thogut terbesar..
Sekarang marilah kita kaji tentang GOLONGAN THOGUT (golongan Syaithan) yang sangat banyak di zaman sekarang..
Ciri Manusia THOGUT :
1. Aqidah tidak beres, kalaupun mereka Islam maka Islam mereka adalah Islam KTP,
Islam keturunan, atau daripada ngak ada Agama sama sekali.
2. Penyakit Wahn adalah ciri khas mereka, yakni cinta Dunia dan Takut mati.
3. Ridho Manusia adalah segala-galanya, terutama untuk urusan Dunia dan Popularitas.
4. Mata Hati Buta.. terutama dalam Hal Kebenaran dan Keadilan,
Zaman sekarang banyak Pemimpin Thogut,
contoh ringan, Para Da'i (pendakwah/ulama') Penyeru Kebenaran ditangkapi dan dibunuh..
Maling Besar, Penjahat, Mafia, Koruptor kelas Berat dibiarkan saja...
Padahal dalam Islam Dosa membunuh adalah Dosa Besar dan Kekal dalam Neraka,
Islam difitnah dengan Isu terorisme dsbnya..
Padahal Islam sangat Cinta Kasih Sayang dan Kebenaran,
Bahkan dalam sebuah Hadits Shahih dinyatakan bahwa
" Tidak sempurna Iman seseorang sampai Ia mengasihi Saudaranya,
sebagaimana Ia mengasihi dirinya sendiri "
Hak Non Muslim pun dalam Islam dilindungi..
Jadi sebenarnya apa yang terjadi sekarang adalah Perang melawan Islam !
yang jadi pertanyaan, kemana itu suara Islam yang Mayoritas ?
Mana itu pemimpin yang katanya beragama Islam ?
Bukankah kewajiban Anda sebagai pemegang Amanah Umat ?
Apa pertanggung jawaban kalian di Pengadilan Allah nanti ?
terhadap pembunuhan para Ulama, Kezaliman dan banyak lagi Dosa Republik ini ?
Kalian telah lupa kepada kebenaran hanya karena Nafsu Dunia dan Jabatan !
tak ada beda dengan BINATANG TERNAK... makan dan beranak-pinak !
Bahkan lebih PARAH, Seperti Ayat berikut menjelaskan Ciri KHAS thogut :
THOGUT
(syarah/penjelasan singkat dari Risalah fie Ma’na Thaghut karya Al-Imam Al-Mujaddid Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah)
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, diantaranya:
1. Syaithan
Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya berupa syaitan-syaitan manusia dan jin” (Al An’am: 112)
Dan firmanNya Ta’ala:
“Yang membisikkan dalam dada-dada manusia, berupa jin dan manusia” (An Naas: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut. Orang yang mengajak pada system demokrasi adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut. Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.
Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis, kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam: “Janganlah ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Yaasin: 60)
2. Penguasa Yang Zhalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu juga Presiden/Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut, tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya, presiden dan para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim. Orang-orang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana firmanNya Ta’ala:
“Apakah engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan sebelum kamu, sedangkan mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (An Nisa: 60)
3. Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat dan pejabat yang memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut juga. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang kafir itu” (Al Maidah: 44)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119) Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Ta’ala berfirman:
“Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (Al Baqarah: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini….. !!
4. Orang yang Mengaku Mengetahui Hal Yang Ghaib Selain Allah.
Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Ta’ala berfirman:
“Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, Dia tidak menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (Al Jin: 26)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, dan apa gerangan dengan status si dukun tersebut ??!
5. Orang Yang Diibadati Selain Allah Dan Dia Ridha Dengan Peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan RasulNya adalah thaghut. Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota badan legislatif” sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan” karena orang-orang di badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu membuat hukum (undang-undang). Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan barang siapa yang mengatakan di antara mereka ; “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim” (Al Anbiya: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini.
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh laa ilaaha ilallaah. Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu para penguasa yang MEMBABAT aturan Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada hukum mereka. Akan tetapi banyak orang yang mengaku Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi kepentingan ‘tuhan’ mereka.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala cepat membersihkan negeri kaum muslimin dari para thaghut dan kaki tangannya, Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.
(Tulisan ini merupakan , ed.)
Thaghut ialah segala sesuatu yang melampaui batas yang disembah oleh seorang hamba, diikuti dan ditaatinya. Dan Thaghut bagi setiap kaum ialah: penguasa yang mereka berhukum kepada hukum selain Allah dan Rasul-Nya, atau yang mereka sembah selain dari pada Allah, atau yang mereka ikuti tanpa ilmu pengetahuan dari Allah atau yang mereka taati dalam hal apa yang mereka tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk ketaatan kepada Allah.
Sedangkan Abu A’la al Maududi mendefinisikan thaghut yaitu:
Syaitan, tukang-tukang ramal, dukun-dukun yang mengklaim diri mereka mengetahui urusan ghaib, orang yang berfatwa dengan selain yang diturunkan Allah, patung berhala yang diciptakan untuk disembah manusia, orang yang suka diagungkan dan marah bila tidak diagungkan, penguasa atau pemerintahan melampaui batas,yang menolak dan membenci syariat Allah, serta menghalangi tegaknya dengan berbagai cara, baik secara lembut, rayuan dan sogokan atau dengan tekanan (dipenjara, diintimidasi,diusir, dibunuh, dan bila ia sebagai pegawai maka diancam dengan pemecatan dari jabatan), lalu mengganti syariat Allah dengan syariat jahiliyah, yang bersumber dari hawa nafsu dan akal fikiran manusia semata.
Itsbaatun (Menetapkan) wala’ (kecintaan dan keterikatan) kepada Allah, Dienullah, Kitab Allah dan Sunnah Nabi Nya, serta Hamba-hamba Allah yang shalih.
Dalam hal ini telah berkata Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah :
Dan ketahuilah bahwa seluruh manusia tidak akan menjadi mu’min kepada Allah kecuali dengan mengkufuri thaghut. Allah berfirman dalam surat Al Baqoroh:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqoroh :256)
Dari penjelasan diatas, jelas dan gamblang bagi siapa saja yang ingin memahami dengan pemahaman yang benar bahwa intisari dari rukun tauhid ialah adanya alwala’ dan al bara’. Jika ini tidak jelas dan tegas, maka seseorang tidak akan pernah merasakan indah dan manisnya tauhid serta keji dan pahitnya syirik, dan orang itu tidak akan pernah meraih kebenaran tauhid.
Pertama: Allah Swt berfirman:
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (QS. An Nahl: 36)
Ayat ini menafsirkan makna syahadat. Jadi mengetahui syahadat itu wajib dengan maknanya, supaya seorang hamba bisa mengerjakan secara benar apa yang menjadi kewajibannya. Diantaranya dengan mengesakan Allah dan menjauhi thaghut. Atau mengambil hukum kepada hukum selain Al Quran dan As Sunnah.
Ibnu Qayyim berkata: “Allah swt memberitahukan bahwa siapa yang berhukum atau minta dihukumi dengan selain apa yang dibawa oleh Rasul saw, berarti dia telah mengangkat thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Thaghut –sebagaimana keterangan diatas- adalah perkara apa saja yang manusia melampaui batas dengannya, berupa ma’bud (yang disembah), matbuu’ (yang diikuti) atau muthaa’ (yang ditaati).
Jadi, thaghutnya suatu kaum adalah siapa yang kaum itu berhukum kepadanya bukan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau mereka sembah selain Allah, atau mereka ikuti tanpa hujjah yang nyata dari Allah, atau mereka taati dalam perkara-perkara yang mereka tidak tahu bahwa hal tersebut sama dengan mentaati Allah. Inilah thaghut-thaghut dunia. Apabila kita merenungkannya dan merenungkan peri keadaan manusia dalam hubungannya dengan thaghut, maka kita akan dapati bahwa mayoritas diantara mereka berpaling dari ibaadatullah (ibadah kepada Allah) kepada ibadatut thaghut (ibadah kepada thagut), dan berpaling dari berhukum kepada Allah dan Rasul menjadi berhukum kepada thaghut. Dan dari taat kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya menjadi taat kepada thaghut dan mengikutinya.
Kedua: Allah Swt berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah MahaMendengar dan Maha Mengetahui.”
(QS Al Baqarah 2:256)
Ketiga: Allah Swt berfirman:
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al Baqarah: 256-257)
Keempat: Allah Swt berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.”
(QS. An Nisaa: 51)
Kelima: Allah Swt berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak ber-hakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”
(QS. An Nisaa: 60)
Keenam: Allah Swt berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.”
(QS. An Nisaa: 76)
Ketujuh: Allah Swt berfirman:
Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.”
(QS. Al Maaidah: 60)
Kedelapan: Allah Swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembah- nya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku”
(QS. Az Zumar: 17)
Wallahu’alam…
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, diantaranya:
1. Syaithan
Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya berupa syaitan-syaitan manusia dan jin” (Al An’am: 112)
Dan firmanNya Ta’ala:
“Yang membisikkan dalam dada-dada manusia, berupa jin dan manusia” (An Naas: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut. Orang yang mengajak pada system demokrasi adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut. Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.
Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis, kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam: “Janganlah ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Yaasin: 60)
2. Penguasa Yang Zhalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu juga Presiden/Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut, tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya, presiden dan para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim. Orang-orang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana firmanNya Ta’ala:
“Apakah engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan sebelum kamu, sedangkan mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (An Nisa: 60)
3. Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat dan pejabat yang memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut juga. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang kafir itu” (Al Maidah: 44)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119) Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Ta’ala berfirman:
“Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (Al Baqarah: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini….. !!
4. Orang yang Mengaku Mengetahui Hal Yang Ghaib Selain Allah.
Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Ta’ala berfirman:
“Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, Dia tidak menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (Al Jin: 26)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, dan apa gerangan dengan status si dukun tersebut ??!
5. Orang Yang Diibadati Selain Allah Dan Dia Ridha Dengan Peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan RasulNya adalah thaghut. Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota badan legislatif” sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan” karena orang-orang di badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu membuat hukum (undang-undang). Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan barang siapa yang mengatakan di antara mereka ; “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim” (Al Anbiya: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini.
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh laa ilaaha ilallaah. Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu para penguasa yang MEMBABAT aturan Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada hukum mereka. Akan tetapi banyak orang yang mengaku Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi kepentingan ‘tuhan’ mereka.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala cepat membersihkan negeri kaum muslimin dari para thaghut dan kaki tangannya, Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.
(Tulisan ini merupakan , ed.)
DEFINISI THAGHUT
oleh : Ustadz Abu Jibril
Ibnu Qayyim berkata:Thaghut ialah segala sesuatu yang melampaui batas yang disembah oleh seorang hamba, diikuti dan ditaatinya. Dan Thaghut bagi setiap kaum ialah: penguasa yang mereka berhukum kepada hukum selain Allah dan Rasul-Nya, atau yang mereka sembah selain dari pada Allah, atau yang mereka ikuti tanpa ilmu pengetahuan dari Allah atau yang mereka taati dalam hal apa yang mereka tidak mengetahui bahwa hal itu termasuk ketaatan kepada Allah.
Sedangkan Abu A’la al Maududi mendefinisikan thaghut yaitu:
Syaitan, tukang-tukang ramal, dukun-dukun yang mengklaim diri mereka mengetahui urusan ghaib, orang yang berfatwa dengan selain yang diturunkan Allah, patung berhala yang diciptakan untuk disembah manusia, orang yang suka diagungkan dan marah bila tidak diagungkan, penguasa atau pemerintahan melampaui batas,yang menolak dan membenci syariat Allah, serta menghalangi tegaknya dengan berbagai cara, baik secara lembut, rayuan dan sogokan atau dengan tekanan (dipenjara, diintimidasi,diusir, dibunuh, dan bila ia sebagai pegawai maka diancam dengan pemecatan dari jabatan), lalu mengganti syariat Allah dengan syariat jahiliyah, yang bersumber dari hawa nafsu dan akal fikiran manusia semata.
Itsbaatun (Menetapkan) wala’ (kecintaan dan keterikatan) kepada Allah, Dienullah, Kitab Allah dan Sunnah Nabi Nya, serta Hamba-hamba Allah yang shalih.
Dalam hal ini telah berkata Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah :
Dan ketahuilah bahwa seluruh manusia tidak akan menjadi mu’min kepada Allah kecuali dengan mengkufuri thaghut. Allah berfirman dalam surat Al Baqoroh:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqoroh :256)
Dari penjelasan diatas, jelas dan gamblang bagi siapa saja yang ingin memahami dengan pemahaman yang benar bahwa intisari dari rukun tauhid ialah adanya alwala’ dan al bara’. Jika ini tidak jelas dan tegas, maka seseorang tidak akan pernah merasakan indah dan manisnya tauhid serta keji dan pahitnya syirik, dan orang itu tidak akan pernah meraih kebenaran tauhid.
KALIMAT THAGHUT DALAM AL QURAN
Didalam Al Quran kalimat Thaghut dijumpai sebanyak 8 kali,Pertama: Allah Swt berfirman:
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (QS. An Nahl: 36)
Ayat ini menafsirkan makna syahadat. Jadi mengetahui syahadat itu wajib dengan maknanya, supaya seorang hamba bisa mengerjakan secara benar apa yang menjadi kewajibannya. Diantaranya dengan mengesakan Allah dan menjauhi thaghut. Atau mengambil hukum kepada hukum selain Al Quran dan As Sunnah.
Ibnu Qayyim berkata: “Allah swt memberitahukan bahwa siapa yang berhukum atau minta dihukumi dengan selain apa yang dibawa oleh Rasul saw, berarti dia telah mengangkat thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Thaghut –sebagaimana keterangan diatas- adalah perkara apa saja yang manusia melampaui batas dengannya, berupa ma’bud (yang disembah), matbuu’ (yang diikuti) atau muthaa’ (yang ditaati).
Jadi, thaghutnya suatu kaum adalah siapa yang kaum itu berhukum kepadanya bukan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau mereka sembah selain Allah, atau mereka ikuti tanpa hujjah yang nyata dari Allah, atau mereka taati dalam perkara-perkara yang mereka tidak tahu bahwa hal tersebut sama dengan mentaati Allah. Inilah thaghut-thaghut dunia. Apabila kita merenungkannya dan merenungkan peri keadaan manusia dalam hubungannya dengan thaghut, maka kita akan dapati bahwa mayoritas diantara mereka berpaling dari ibaadatullah (ibadah kepada Allah) kepada ibadatut thaghut (ibadah kepada thagut), dan berpaling dari berhukum kepada Allah dan Rasul menjadi berhukum kepada thaghut. Dan dari taat kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya menjadi taat kepada thaghut dan mengikutinya.
Kedua: Allah Swt berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah MahaMendengar dan Maha Mengetahui.”
(QS Al Baqarah 2:256)
Ketiga: Allah Swt berfirman:
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al Baqarah: 256-257)
Keempat: Allah Swt berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.”
(QS. An Nisaa: 51)
Kelima: Allah Swt berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak ber-hakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”
(QS. An Nisaa: 60)
Keenam: Allah Swt berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.”
(QS. An Nisaa: 76)
Ketujuh: Allah Swt berfirman:
Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.”
(QS. Al Maaidah: 60)
Kedelapan: Allah Swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembah- nya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku”
(QS. Az Zumar: 17)
Wallahu’alam…
Ustadz Bambang Irawan Hafiluddin,MANTAN DA'I LDII Meninggal
Mantan LDII, Mantan Aliran Sesat, Mantan orang Jahat, ITU LEBIH BAIK...
daripada Mantan Ustadz, Mantan Mujahid... jadi MUNAFIQUN, THOGUT..
hanya karena Dunia Sedikit !
Innalillahi wainnailahi raji'un. Senin siang, tepat pukul 14.00 WIB, Ustadz Bambang Irawan Hafiluddin, mantan dai Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) itu menghembuskan nafasnya yang terakhir di kediamannya di Jl. H. Syahrin, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bambang yang membelot dari lembaga yang difatwakan sesat MUI itu, wafat diusianya yang ke-70. Ia wafat setelah berjuang melawan penyakit kanker hati yang dideritanya. Almarhum kemudian dikebumikan di Taman Pemakaman (TP) Tanah Kusir, Jakarta Selatan
Semasa hidupnya, Bambang Irawan dikenal sebagai sosok yang teguh pendirian, tegas, dan istiqamah apa yang diyakininya benar. Lelaki berjenggot yang telah memutih itu selalu bersemangat ketika berdiskusi soal dakwah, baik dengan rekan sebayanya maupun dengan yang muda.
Perjalanan hidup Bambang Irawan
Sekadar mengingatkan kembali, sekitar tahun 1960, Bambang Irawan pernah bergabung dengan Islam Jamaah yang sekarang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan dipercaya menjadi tangan kanan 'sang amir' Nurhasan Ubaidah Lubis alias Madigol. Dalam waktu yang bersamaan, Bambang dijadikan menantu kesayangan Nurhasan.
Sebelum bertobat, Bambang diberi tugas untuk mencari dan mengajak pengikut baru untuk bergabung menjadi jamaah LDII. Bambang pun berhasil merekrut banyak jamaah, baik dari dalam maupun mancanegara.
Tahun 1974 - 1980, Bambang diajak bersama Madigol untuk mukim di Mekkah - Arab Saudi dalam rangka menuntut dan memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu, Bambang banyak bertemu dengan tokoh ulama, antara lain dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalam diskusinya, Bambang tersadar, ia mendapat petunjuk, taufik dan hidayah, bahwa ajaran aliran Islam Jama'ah/LDII jelas-jelas merupakan ajaran yang benar-benar menyimpang jauh dari konsep Islam yang diajarkan dalam Al Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw, sehingga harus ditinggalkan.
Memasuki tahun 1983, Bambang Irawan secara terang-terangan menyatakan tobat dan keluar dari ajaran sesat LDII. Sejak "murtad" dari LDII, Bambang selalu menjadi sasaran dan incaran kelompok Islam Jamaah/LDII dikarenakan khawatir akan mempengaruhi dan mengurangi anggota yang lain, mulai dari teror, ancaman secara fisik maupun non fisik, mengepung dan membuat onar pengajian para ustadz yang berani membongkar kesesatan LDII, hingga menyeretnya secara berkeroyok ke kantor polisi dan pengadilan.
Untuk menebus dosa dan kesalahannya selama 23 tahun menjadi gembong LDII, Bambang berupaya untuk menyampaikan kebenaran Islam melalui ceramah dan diskusi di beberapa masjid. Sekitar tahun 2004, Bambang diminta untuk mengisi acara kegiatan di daerah Banten, untuk menjelaskan dan menyampaikan tentang kesesatan aliran jama'ah LDII, tetapi beberapa jamaah LDII melalui aparat oknum polisi setempat meminta membatalkan dan menutup acara tersebut, bahkan meneror Bambang. Tetapi karena kesigapan penanggungjawab acara, oknum polisi tersebut tidak berani membubarkan dan acara pengajian dan diskusi tetap dilanjutkan.
Pada hari Sabtu, 10 September 2005 pukul 24.00 - selesai, Bambang diminta kembali untuk menjadi pembicara Kajian Masalah Aliran Sesat dengan tema "Dakwah Cinta Melimpah Dakwah Ilallah" bertempat di Masjid Nurul Islam Islamic Center, Bekasi, Jawa Barat. Tanpa didiketahui penyelenggara, di dalam dan luar masjid sudah dijejali dengan jamaah LDII, kurang lebih 2000 orang dikerahkan dengan menggunakan angkutan truk dan bus besar.
Saat acara baru berjalan sekitar 30 menit, jamaah LDII interupsi dan mencaci maki Bambang Irawan dengan teriakan sangat keji: "Kyai Bambang Anjing, bunuh!!". Suasana menjadi gaduh, kacau dan berantakan. Kegiatan pengajian pun terhenti.
Aparat kepolisian yang menjaga keamanan kegiatan pengajian tersebut sudah menyiapkan mobil patrolinya berjanji akan mengantarkan Bambang dan penanggungjawab acara untuk diantar ke rumahnya, tetapi nyatanya, Bambang dan panitia penyelenggara justru dibawa ke kantor Polisi Metro Bekasi, lalu dipaksa untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP).
Tuntutan LDII untuk menyeret Bambang ke pengadilan membawa hasil, dengan dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan proses hukumnya terus berjalan. Keputusan demi keputusan diterima Bambang tanpa rasa keadilan. Bambang yang dikenal pemberani dan memilihi ghirah dakwah yang tinggi itu dinyatakan bersalah, mulai dari PN Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga MA. Oleh aparat penegak hukum, Bambang yang sudah uzur itu diperlakukan bak kriminil kelas kakap. Sampai-sampai harus dipaksa dengan membabi buta.
"Seharusnya polisi dan kejaksaan menolak dan tidak menerima laporan dan pengaduan yang datangnya dari pihak LDII, bahkan semestinya aparat menangkap dan mengadili pelaku yang jelas-jelas membuat kegaduhan pengajian di Masjid Nurul Islam Islamic Center Bekasi. Adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini lembaga kejaksaan untuk menutup dan membubarkan setiap ajaran dan aliran sesat secara sah oleh pemerintah maupun MUI," ungkap kuasa hukumnya, Abdul Chalim ketika itu.
Perlu diketahui, Munas ke VII MUI pada 28 Juli 2005 telah menyatakan Islam Jamaah/LDII sebagai aliran atau organisasi yang menyesatkan dan terlarang. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat resmi tentang pelarangan kegiatan LDII/Darul Hadits, Islam Jamaah, Jamaah Qur'an Hadits, JPID, dan JAPPENAS. Pada tahun 1996, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama RI juga telah melakukan penelitian terhadap LDII yang kesimpulannya melarang LDII/Islam Jamaah.
Dengan demikian, LDII tak ubahnya dengan Ahmadiyah yang sesat menyesatkan. Ihwal Paradigma Baru LDII, pihak Komisi Pengkajian MUI menyatakan urusan LDII belum selesai, dan tak ada perubahan yang signifkan. Menjadi aneh dan lucu, perangkat hukum yang sudah jelas itu, terkait kesesatan LDII, telah mengorbankan Bambang Irawan saat mendakwahkan bahaya aliran sesat pada umat, tak terkecuali LDII.
MUI yang telah mengeluarkan fatwa sesat LDII, tak bertanggungjawab dan kerap bungkam. Tanpa pembelaan sedikitpun, Bambang dijebloskan ke dalam penjara. Seharusnya MUI bersikap dan melindungi para pendakwah yang giat memerangi aliran sesat.
Masuk Bui Diusia Tua
Di usianya yang kian uzur, 70, LDII berhasil menyeret paksa berkas Bambang Irawan, pengikutnya itu ke dalam "hotel Prodeo" Bulak Kapal, Bekasi, selama enam bulan tanpa pembelaan dari kaum muslimin.
Masih segar dalam ingatan, menjelang siang, Selasa (16/6/2010) sekitar pukul 10.30, Bambang Irawan Hafiluddin disatroni dua orang lelaki berseragam aparat kejaksaan, tiga polisi bersenjata api, dan didampingi 4-5 orang jamaah LDII. Kendati masih menanti proses grasi, namun tak menghalangi aparat melakukan eksekusi paksa terhadap mantan pengikut Islam Jamaah/LDII. Mereka menjemput paksa lelaki gaek yang sedang menyiram tanaman hias di pekarangan rumahnya di bilangan Bekasi itu, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Seperti seorang kriminal, Bambang digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi.
Menurut Hafid, salah seorang anak Bambang Irawan pernah bercerita, pagi itu terlihat sebuah mobil. Aparat mengeksekusi paksa ayah dari 14 anak ini. "Ayah dipaksa masuk mobil, saat sedang menyiram tahanan. Selama di tahanan, beliau banyak membaca buku."
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti ini dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (1 Juni 2006), Bambang dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Oleh pengadilan, Bambang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana: menyebarkan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum. Dalam hal ini LDII.
Bambang pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi aneh dan sangat jarang terjadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah-olah dipaksa membuat Kontra Memori Banding. Alhasil, Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi menyatakan Bambang bersalah, bahkan menetapkan pidana penjara yang lebih lama, yakni 6 bulan kurungan penjara terhadap Bambang.
Perjuangan Ustad Bambang mencari keadilan terus berlanjut. Ia dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk ke sekian kalinya, JPU dengan berbagai tekanan dari pihak tertentu (LDII) membuat Kontra Memori Kasasi. Sehingga, pada 19 Februari 2009 lalu, PN Bekasi lewat surat resmi memberitahukan, bahwa permohonan kasasi Bambang ditolak, berdasarkan putusan MA tanggal 28 April 2008. Untuk keperluan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 April 2009 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan surat panggilan terpidana Bambang Irawan bin Hafiluddin.
Upaya terakhir mencari keadilan, Kuasa Hukum Bambang Irawan, Abdul Chalim Soebri, SH, mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Putusan MA berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi kepada Presiden RI melalui Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20 Februari 2009. Mengingat pengajuan Grasi tersebut masih dalam proses hukum, hingga kini belum ada keputusan permohonan grasi. Tapi Kejaksaan Negeri Bekasi justru terburu-buru melaksanakan putusan pengadilan, dan memaksakan kehendak agar Bambang Irawan melaksanakan isi putusan MA, atau dengan kata lain: menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah mengeluarkan surat panggilan 1-3 kali kepada Terdakwa.
Sejak awal, Bambang memang tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. Jika panggilan ketiga tak juga hadir, pihak kejaksaan, kelak menjemput paksa. Kini terbukti sudah. "Ada indikasi LDII bernafsu untuk menjebloskan Bambang ke penjara. Yang jelas, ada aroma kepentingan politik dalam kasus Bambang," tukas Chalim.
Kini Sang Pembelot LDII itu telah tiada. Dimata para mantan LDII yang telah bertobat mengatakan, Ustadz Bambang Irawan adalah seorang pejuang. Beliau wafat dalam keadaan khusnul khotimah. Insya Alloh. Semoga Alloh mengampuni segala dosanya, dan menerima segala amal kebaikannya. Amin ya robbal 'alamin.
ABU THOLUT DITANGKAP, LAGI-LAGI ISLAM KAMBING HITAMNYA.. ISU TERORIS DAN REKAYASA KEZALIMAN THOGUT
Mujahid pun merindukan anak-istrinya di rumah. Setelah sekian lama bersembunyi dan tak berjumpa, Abu Tholut -- mujahid Poso, Moro dan Afghanistan itu -- akhirnya menemui keluarganya di Desa Bae Pondok RT 04 RW 03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Tapi siapa nyangka, jejak Abu Tholut tercium Densus Anti Teror 88, hingga ia tertangkap Jumat (10/12/2010) pagi, pukul 08.30. Tanpa perlawanan yang berarti, Abu Tholut dipaksa menyerah dengan todongan senjata polisi.
Menurut saksi mata yang menyaksikan detik-detik penangkapan tersebut, terdengar lima kali suara tembakan. Kabarnya, kaki Abu Tholut tertembak saat Densus 88 melakukan penyergapan.
Informasi tertangkapnya Abu Tholut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana. Dari penangkapan dan penggeledahan disita 1 pucuk senjata jenis FN kaliber 9 mm buatan Belgiun, berikut 1 magasin dan 22 butir peluru kaliber 9 mm. Konon, polisi juga menemukan dua buah amplop berwarna cokelat, bertuliskan "oretan" dan Majalah Anshorut Tauhid, ditujukan kepada Ustadz Abu Tholut.
Namun hingga saat ini Kapolri Komjen Timur Pradopo belum bersedia memberi keterangan pers lebih lanjut ihwal kabar tertangkapnya Abu Tholut. Kapolri meminta wartawan untuk bersabar. Saatnya akan diinformasikan.
Seperti diketahui, Mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) sempat menyebut Abu Tholut alias Mustofa sebagai salah satu tokoh sentral aksi terorisme di Indonesia. BHD juga menuduh Abu Tholut otak perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus lalu, hingga ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama Abu Tholut disebut-sebut oleh para tersangka perampokan yang ditangkap polisi di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain dituding menggerakkan pelatihan militer di Aceh, Abu Tholut, juga dikaitkan dengan penyerangan dan penembakan tiga polisi di Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kelompok Abu Tholut juga dituduh memiliki target mengambil alih kekuasaan negara.
Menurut sumber terpecaya Arrahmah.com, tidak benar jika Abu Tholut melakukan aksi perampokan Bank CIMB Niaga Medan. "Bohong, jika Abu Tholut melakukan perampokan. Itu adalah rekayasa polisi belaka untuk menyeret Abu Tholut sebagai tersangka," kata sumber tadi.
RIWAYAT ABU THOLUT VERSI POLISI
Dalam catatan polisi, Abu Tholut punya banyak nama, seperti Mustofa alias Muhammad Imron Baihaqi alias Pranata Yuda alias Herman. Abu Tholut bukanlah tokoh baru dalam berbagai aksi jihad dan menjadi salah satu pimpinan Jamaah Islamiyah. Sejak 1987, Abu Tholut masuk kamp militer di Afganistan selama dua tahun atas sepengetahuan Ketua Jamaah Islamiyah (JI) Abdullah Sungkar di Malaysia.
Tahun 1989 Abu Tholut kembali ke Indonesia. Empat tahun kemudian (1993), ia menjadi anggota Jamaah Islamiyah. Tahun 1995, ia diminta Abdullah Sungkar menjajaki kamp pelatihan di Moro, Filipina. Perjalanan jihad Abu Tholut berikutnya diangkat sebagai Mantiqi III Jamaah Islamiyah yang membawahi Kalimantan, Sulawesi, dan Filipina Selatan (1997). Selanjutnya, tahun 1999, Abu Tholut berjihad ke Moro selama delapan bulan. Tahun 2000, ia kembali ke Indonesia. Setahun kemudian (2001), ia berjihad di bumi Poso.
USTADZ ABU THOLUT BERDAGANG PUPUK
Sejak keluar dari penjara, Abu Tholut, ayah tujuh anak ini mencoba untuk berwiraswasta. Di antaranya, ia berdagang sandal, pupuk hewan, dan lain-lain. Menurut penuturan adik perempuan Abu Tholut, Kusniati, abangnya kerap menjadi buah kekhawatiran sang isteri.
Isteri Abu Tholut, Fathatun, merasakan trauma yang begitu dalam pasca penangkapan suaminya pada tahun 2003 lalu. Setiap kali ada berita penangkapan teroris, isteri Abu Tholut selalu kontak Kusniati tentang keberadaan suaminya.
Mendapati kekhawatiran itu, Abu Tholut selalu meyakinkan isterinya bahwa ia masih sibuk dalam wiraswasta pupuknya. Tapi, kekhawatiran sang isteri akhirnya meledak ketika beberapa bulan lalu, diberitakan bahda Densus 88 menembak dua tersangka teroris, yang satu di antaranya berinisial M (Mustofa). Ternyata, polisi meralat pemberitaan itu. Dan, isteri Abu Tholut pun berhasil diyakinkan sang adik. Sang adik diminta isteri Abu Tholut untuk mengecek nasib abangnya di kantor polisi.
Abu Tholut memang pernah ditangkap semasa Jenderal Pol Da'i Bachtiar menjabat Kapolri. Didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Didi Widayadi, polisi memimpin penggeledahan rumah di Semarang. Menurut Polda, temuan ini yang pertama kali dan terbesar. Termasuk temuan dua ton bahan peledak dan ratusan pucuk senjata. Polisi pun menyatakan bahwa temuan besar itu adalah buah dari pengakuan seorang tersangka yang bernama Mustofa, alias Pranata Yuda, alias Abu Tholut.
Di pengadilan Jakarta Timur, Abu Tholut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku teroris. Dia hanya terjerat sangkaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Pada tanggal 11 Mei 2004, hakim memutuskan vonis penjara delapan tahun untuk Abu Tholut dipotong masa tahanan. Tapi, Abu Tholut didampingi pengacaranya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun permintaan bandingnya ditolak. Pada 9 Agustus 2004, Abu Tholut resmi menjadi penghuni LP Cipinang.
Karena berkelakuan baik selama dalam penjara, Abu Tholut beberapa kali dapat remisi atau potongan masa tahanan. Total remisi sekitar enam tahun. Akhirnya, pada 27 Agustus 2007, Abu Tholut dibebaskan bersyarat. Ia bebas berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor XVI.4100.PK.04.05 THN 2007, tertanggal 13 Agustus 2007.
Isteri Abu Tholut, Fathatun, merasakan trauma yang begitu dalam pasca penangkapan suaminya pada tahun 2003 lalu. Setiap kali ada berita penangkapan teroris, isteri Abu Tholut selalu kontak Kusniati tentang keberadaan suaminya.
Mendapati kekhawatiran itu, Abu Tholut selalu meyakinkan isterinya bahwa ia masih sibuk dalam wiraswasta pupuknya. Tapi, kekhawatiran sang isteri akhirnya meledak ketika beberapa bulan lalu, diberitakan bahda Densus 88 menembak dua tersangka teroris, yang satu di antaranya berinisial M (Mustofa). Ternyata, polisi meralat pemberitaan itu. Dan, isteri Abu Tholut pun berhasil diyakinkan sang adik. Sang adik diminta isteri Abu Tholut untuk mengecek nasib abangnya di kantor polisi.
Abu Tholut memang pernah ditangkap semasa Jenderal Pol Da'i Bachtiar menjabat Kapolri. Didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Didi Widayadi, polisi memimpin penggeledahan rumah di Semarang. Menurut Polda, temuan ini yang pertama kali dan terbesar. Termasuk temuan dua ton bahan peledak dan ratusan pucuk senjata. Polisi pun menyatakan bahwa temuan besar itu adalah buah dari pengakuan seorang tersangka yang bernama Mustofa, alias Pranata Yuda, alias Abu Tholut.
Di pengadilan Jakarta Timur, Abu Tholut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku teroris. Dia hanya terjerat sangkaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Pada tanggal 11 Mei 2004, hakim memutuskan vonis penjara delapan tahun untuk Abu Tholut dipotong masa tahanan. Tapi, Abu Tholut didampingi pengacaranya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun permintaan bandingnya ditolak. Pada 9 Agustus 2004, Abu Tholut resmi menjadi penghuni LP Cipinang.
Karena berkelakuan baik selama dalam penjara, Abu Tholut beberapa kali dapat remisi atau potongan masa tahanan. Total remisi sekitar enam tahun. Akhirnya, pada 27 Agustus 2007, Abu Tholut dibebaskan bersyarat. Ia bebas berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor XVI.4100.PK.04.05 THN 2007, tertanggal 13 Agustus 2007.
Nasir Abas yang mengaku pernah menjadi murid Abu Tholut saat berjihad di Afghan dan Moro, merasa heran dengan kembalinya Tholut ke kediamannnya di Kudus. "Mungkin Tholut sudah kelelahan. Apa yang dilakukannya seperti bunuh diri, apalagi ia kembali ke rumahnya di Kudus," kata Nasir.
Dikatakan Nasir, Abu Tholut pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992. Dia juga aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin camp di Filipina pada 1999-2000. Abu Tholut juga pernah menjadi Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah di Poso (2000-2002), sebelum kemudian diserahkan kepada Nasir Abas, yang kini menjadi pengamat terorisme. Abu Tholutlah orang yang melaporkan kepada Abu Bakar Baa'syir siapa saja yang lulus dalam pelantikan JI.
Masih kata Nasir Abbas, Abu Tholut juga dinilai memiliki keahlian berbahaya lebih daripada Dulmatin ataupun Noordin M Top. Dengan pengalamannya, Abu Tholut pernah membangun laboratorium bom. Pada tahun 2003 dia pernah disergap di Semarang dan telah memiliki laboratorium bom. Dia juga saat itu diketahui memiliki senjata M 16.
Pada 8 Juli 2003 Abu Tholut ditangkap di rumahnya, Perumahan Permata Hijau Permai Blok F-11 No 16 RT 07 RW 18, Kelurahan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, atas kepemilikan senjata api yang disimpan di Bekasi dan Semarang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Abu Tholut divonis 8,5 tahun penjara (11 Mei 2004). Selanjutnya, 9 Agustus 2004, ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi kemudian Abu Tholut dibebaskan bersyarat setelah mendapat remisi (27 Agustus 2007) hingga empat tahun.
Kabarnya, Abu Tholut sudah dibawa menuju Jakarta. Namun belum diketahui keberadaannya, apakah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok atau Mabes Polri.
VERSI LAIN BERITA
Tadi pagi (10/12/10), Mustofa alias Abu tholut yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikait-kaitkan dengan pelatihan militer di Aceh, ditangkap tanpa perlawanan di Kudus. Namun hingga kini polisi mengklaim masih menyelidiki keterkaitannya dengan "terorisme".
"Yang ditangkap DPO teroris atas nama Mustofa alias Pranata Yuda alias Imron Baihaki, alias Abu Tholut, pukul 08.30 WIB. Ditangkap di rumahnya bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Djihartono, saat dihubungi wartawan, Jumat (10/12).
Tim Densus menangkap Abu Tholut saat berada di RT.4 RW.III, Desa Bae Pondok, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono menjelaskan lokasi penangkapan adalah rumah istri Abu Tholut.
"Ditangkap di kamar rumahnya, engga ada perlawanan," ujarnya pada Jumat (10/12) seperti yang dilansir Viva News.
Abu Tholut dilaporkan pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992. Dia juga aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin kamp di Filipina pada 1999-2000.
Abu Tholut juga pernah menjadi Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah di Poso (2000-2002), sebelum kemudian diserahkan kepada Nasir Abas, yang kini menjadi mantan mujahid.
SENJATA API DAN PELURU
Bersama dengan penangkapannya, polisi mengklaim mereka menyita senjata api jenis FN juga puluhan peluru.
"Bersama tersangka juga diamankan senjata api jenis FN kaliber 9 mm buatan Belgia, satu magasin, dan 22 butir peluru kaliber 9 mm. Saat ini masih dilakukan pengembangan lapangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana Jumat siang.
Laporan media-media lokal mengatakan bahwa Abu Tholut akan dibawa ke Jakarta sore ini untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sore ini akan tiba di Jakarta, karena tim sedang dalam perjalanan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar
RUMAH ABU THOLUT
Letak rumah terduga Abu Thalut, 50, yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, di Dukuh Bae Pondok, RT 4/III, Desa Bae, Kecamatan Bae, sangatlah strategis untuk bersembunyi. Hal itu dikarenakan, letak rumah yang belakangnya kebun dan sebelah kirinya sungai, membuat rumah tersebut tidak mudah dijangkau oleh orang awam.
Berdasarkan pengamatan di lokasi kejadian, rumah terduga diapit oleh tiga rumah saudara iparnya, Yakni, rumah Mustaqin (depan), rumah Yasin (samping kanan), dan Zahid (samping kanan), dan dibelakangnya adalah kebun. Sehingga, jarang diketahui masyarakat awam apabila tidak benar-benar sengaja mendatangi rumah terduga.
Rumah yang mempunyai ukuran cukup luas, dengan tembok bercat putih, serta berlantai keramik warna hijau, sebelumnya tidak pernah menjadi sorotan warga. Namun, sejak setahun terakhir, rumah tersebut mulai sering didatangi warga, dan juga dimata-matai petugas, khususnya Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Su'udi, 42, warga Dukuh setempat saat ditemui Radar Kudus, di TKP kemarin menuturkan, Dukuh Bae Pondok, Desa Bae, merupakan Dukuh paling ujung alias perbatasan, yang menghubungkan antara Desa Bae, Kecamatan Bae, dengan Desa Samirejo, Kecamatan Dawe. "Dukuh kami merupakan dukuh terakhir di Desa Bae, dan Kecamatan Bae. Karena, disebelah utara dukuh kami, ada jalan tenggangan sepanjang 2 kilometer, yang kanan kirinya adalah sawah dan kebun," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, apabila keutara lagi, sudah masuk di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe. "Masyarakat umum memang jarang yang lewat dijalan ini, kecuali masyarakat sekitar. Karena kebanyakan masyarakat umum seringnya, lewat jalan Kudus-Colo," bebernya. Dari jalan Raya Kudus-Colo, Dukuh tersebut harus masuk jalan sempit yang mempunyai lebar jalan dua meter, kearah Barat kurang lebih sepanjang 1,5 kilometer. Tepatnya, disebelah baratnya Kantor PDAM unit Produksi.
Su'udi mengakui, akhir-akhir ini banyak sekali warga yang tidak dikenal sering mendatangi dukuhnya. "Kadang ada orang yang sengaja mondar-mandir tidak jelas disekitar sini. Namun, saya tidak tahu apakah itu petugas atau bukan. Yang jelas, seringnya berpakaian layaknya preman," ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP R. Slamet Santoso, kepada Radar Kudus, kemarin mengungkapkan akan tetap menempatkan petugas di Dukuh tersebut untuk menjaga TKP. "Anggota tetap kami siagakan untuk mengamankan lokasi TKP, hingga batas waktu yang diperlukan," ujarnya.
Untuk personil yang ditempatkan dilokasi pengamanan, jelasnya, sesuai dengan kebutuhan. "Petugas yang kami tempatkan ada yang berpakaian Dinas Kepolisian. Dan ada juga yang berpakaian preman, dengan sistem keamanan terbuka dan tertutup," bebernya. Pengamanan di TKP itu, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga lokasi agar tetap kondusif, aman, dan terkendali. "kami akan mengamankan TKP hingga minimal sampai tahun baru nanti," paparnya.
Sedangkan, untuk antisipasi masuknya teroris di Kabupaten Kudus, Polres Kudus mulai mendata seluruh kos-kosan yang ada. Selain itu, menggerakkan Polmas (Polisi Masyarakat) diseluruh Desa di Kabupaten Kudus. "Kami juga berharap kepada seluruh ketua RT dan RW, agar mendata warganya dengan cermat dan teliti. Terutama bagi warga pendatang untuk secepatnya mengurus administrasi kependudukan, seperti KK, dan KTP," jelasnya.Pihaknya juga berharap, agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan dilingkungan sekitarnya.
Kronologis penangkapan Orang yang Diduga Abu Tholut
-Sekitar pukul 08.00 tiba-tiba sekelompok orang dengan berpakaian preman datang di Dukuh Bae Pondok RT 4/III dengan mengendarai 7 sepeda motor dan 3 mobil kijang. Jumlahnya mencapai puluhan.
-Mereka langsung menyuruh tetangga sekitarnya untuk masuk ke dalam rumah masing-masing.
-Beberapa menit kemudian, terdengar suara tembakan sebanyak lima kali dari lokasi rumah yang digerebek, yakni rumah milik Fatchatun alias Zumaroh (istri yang diduga sebagai Abu Tholut).
-Sekitar pukul 08.30, sekelompok orang yang kemudian diketahui sebagai anggota Densus 88, itu kemudian membawa Abu Tholut.
-Saat dibawa tim Densus 88, tetangga istri yang diduga Abu Tholut mengatakan bahwa kaki Abu Tholut pincang.
-Abu Tholut tidak melakukan perlawanan yang berarti kepada petugas. Sedangkan, untuk barang bukti yang dibawa petugas, di antaranya adalah sepucuk senjata jenis FN kaliber 9 mm buatan Belgia, dan satu magazin, serta 22 butir peluru kaliber 9 mm. Di Teras rumahnya pun juga ditemukan sepucuk amplop berukuran kertas HVS, dengan tulisan kepada Ustadz Abu Thaluth (cetakan print out) dipojok kiri atas dan di bawah kanannyanya terdapat tulisan Majalah Ansharut Tauhid, jalan Cemani-Batik Keris No.88 Cemani grogol Sukoharjo, telp 0271-2167285 (cetakan print out), serta di tengah-tengahnya, terdapat tulisan tangan kumpulan coret-coretan meringkas kitab al Umdah Abdul Qodir Abdul Aziz.
PIHAK KEPOLISIAN TELAH BOHONG TIDAK MENEMBAK ABU THOLUT
Sumber: Dari berbagai sumber
"Yang ditangkap DPO teroris atas nama Mustofa alias Pranata Yuda alias Imron Baihaki, alias Abu Tholut, pukul 08.30 WIB. Ditangkap di rumahnya bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Djihartono, saat dihubungi wartawan, Jumat (10/12).
Tim Densus menangkap Abu Tholut saat berada di RT.4 RW.III, Desa Bae Pondok, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono menjelaskan lokasi penangkapan adalah rumah istri Abu Tholut.
"Ditangkap di kamar rumahnya, engga ada perlawanan," ujarnya pada Jumat (10/12) seperti yang dilansir Viva News.
Abu Tholut dilaporkan pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992. Dia juga aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin kamp di Filipina pada 1999-2000.
Abu Tholut juga pernah menjadi Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah di Poso (2000-2002), sebelum kemudian diserahkan kepada Nasir Abas, yang kini menjadi mantan mujahid.
SENJATA API DAN PELURU
Bersama dengan penangkapannya, polisi mengklaim mereka menyita senjata api jenis FN juga puluhan peluru.
"Bersama tersangka juga diamankan senjata api jenis FN kaliber 9 mm buatan Belgia, satu magasin, dan 22 butir peluru kaliber 9 mm. Saat ini masih dilakukan pengembangan lapangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana Jumat siang.
Laporan media-media lokal mengatakan bahwa Abu Tholut akan dibawa ke Jakarta sore ini untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sore ini akan tiba di Jakarta, karena tim sedang dalam perjalanan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar
RUMAH ABU THOLUT
Letak rumah terduga Abu Thalut, 50, yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, di Dukuh Bae Pondok, RT 4/III, Desa Bae, Kecamatan Bae, sangatlah strategis untuk bersembunyi. Hal itu dikarenakan, letak rumah yang belakangnya kebun dan sebelah kirinya sungai, membuat rumah tersebut tidak mudah dijangkau oleh orang awam.
Berdasarkan pengamatan di lokasi kejadian, rumah terduga diapit oleh tiga rumah saudara iparnya, Yakni, rumah Mustaqin (depan), rumah Yasin (samping kanan), dan Zahid (samping kanan), dan dibelakangnya adalah kebun. Sehingga, jarang diketahui masyarakat awam apabila tidak benar-benar sengaja mendatangi rumah terduga.
Rumah yang mempunyai ukuran cukup luas, dengan tembok bercat putih, serta berlantai keramik warna hijau, sebelumnya tidak pernah menjadi sorotan warga. Namun, sejak setahun terakhir, rumah tersebut mulai sering didatangi warga, dan juga dimata-matai petugas, khususnya Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Su'udi, 42, warga Dukuh setempat saat ditemui Radar Kudus, di TKP kemarin menuturkan, Dukuh Bae Pondok, Desa Bae, merupakan Dukuh paling ujung alias perbatasan, yang menghubungkan antara Desa Bae, Kecamatan Bae, dengan Desa Samirejo, Kecamatan Dawe. "Dukuh kami merupakan dukuh terakhir di Desa Bae, dan Kecamatan Bae. Karena, disebelah utara dukuh kami, ada jalan tenggangan sepanjang 2 kilometer, yang kanan kirinya adalah sawah dan kebun," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, apabila keutara lagi, sudah masuk di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe. "Masyarakat umum memang jarang yang lewat dijalan ini, kecuali masyarakat sekitar. Karena kebanyakan masyarakat umum seringnya, lewat jalan Kudus-Colo," bebernya. Dari jalan Raya Kudus-Colo, Dukuh tersebut harus masuk jalan sempit yang mempunyai lebar jalan dua meter, kearah Barat kurang lebih sepanjang 1,5 kilometer. Tepatnya, disebelah baratnya Kantor PDAM unit Produksi.
Su'udi mengakui, akhir-akhir ini banyak sekali warga yang tidak dikenal sering mendatangi dukuhnya. "Kadang ada orang yang sengaja mondar-mandir tidak jelas disekitar sini. Namun, saya tidak tahu apakah itu petugas atau bukan. Yang jelas, seringnya berpakaian layaknya preman," ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP R. Slamet Santoso, kepada Radar Kudus, kemarin mengungkapkan akan tetap menempatkan petugas di Dukuh tersebut untuk menjaga TKP. "Anggota tetap kami siagakan untuk mengamankan lokasi TKP, hingga batas waktu yang diperlukan," ujarnya.
Untuk personil yang ditempatkan dilokasi pengamanan, jelasnya, sesuai dengan kebutuhan. "Petugas yang kami tempatkan ada yang berpakaian Dinas Kepolisian. Dan ada juga yang berpakaian preman, dengan sistem keamanan terbuka dan tertutup," bebernya. Pengamanan di TKP itu, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga lokasi agar tetap kondusif, aman, dan terkendali. "kami akan mengamankan TKP hingga minimal sampai tahun baru nanti," paparnya.
Sedangkan, untuk antisipasi masuknya teroris di Kabupaten Kudus, Polres Kudus mulai mendata seluruh kos-kosan yang ada. Selain itu, menggerakkan Polmas (Polisi Masyarakat) diseluruh Desa di Kabupaten Kudus. "Kami juga berharap kepada seluruh ketua RT dan RW, agar mendata warganya dengan cermat dan teliti. Terutama bagi warga pendatang untuk secepatnya mengurus administrasi kependudukan, seperti KK, dan KTP," jelasnya.Pihaknya juga berharap, agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan dilingkungan sekitarnya.
Kronologis penangkapan Orang yang Diduga Abu Tholut
-Sekitar pukul 08.00 tiba-tiba sekelompok orang dengan berpakaian preman datang di Dukuh Bae Pondok RT 4/III dengan mengendarai 7 sepeda motor dan 3 mobil kijang. Jumlahnya mencapai puluhan.
-Mereka langsung menyuruh tetangga sekitarnya untuk masuk ke dalam rumah masing-masing.
-Beberapa menit kemudian, terdengar suara tembakan sebanyak lima kali dari lokasi rumah yang digerebek, yakni rumah milik Fatchatun alias Zumaroh (istri yang diduga sebagai Abu Tholut).
-Sekitar pukul 08.30, sekelompok orang yang kemudian diketahui sebagai anggota Densus 88, itu kemudian membawa Abu Tholut.
-Saat dibawa tim Densus 88, tetangga istri yang diduga Abu Tholut mengatakan bahwa kaki Abu Tholut pincang.
-Abu Tholut tidak melakukan perlawanan yang berarti kepada petugas. Sedangkan, untuk barang bukti yang dibawa petugas, di antaranya adalah sepucuk senjata jenis FN kaliber 9 mm buatan Belgia, dan satu magazin, serta 22 butir peluru kaliber 9 mm. Di Teras rumahnya pun juga ditemukan sepucuk amplop berukuran kertas HVS, dengan tulisan kepada Ustadz Abu Thaluth (cetakan print out) dipojok kiri atas dan di bawah kanannyanya terdapat tulisan Majalah Ansharut Tauhid, jalan Cemani-Batik Keris No.88 Cemani grogol Sukoharjo, telp 0271-2167285 (cetakan print out), serta di tengah-tengahnya, terdapat tulisan tangan kumpulan coret-coretan meringkas kitab al Umdah Abdul Qodir Abdul Aziz.
PIHAK KEPOLISIAN TELAH BOHONG TIDAK MENEMBAK ABU THOLUT
Pengakuan pihak kepolisian bahwa tidak ada penembakan saat Densus 88 menangkap Abu Tholut, dibantah oleh pihak keluarga Abu Tholut.
Kepada tim pembela muslim (TPM) yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Mustofa (nama lain Abu Tholut), istri Abu Tholut mengaku suaminya itu ditembak sebanyak dua kali oleh Densus 88 Anti Teror.
Koordinator TPM Achmad Michdan, mengutip keterangan istri Abu Tholut, berkisah Kamis malam (9/12/2010) sekitar pukul 20.00 Wib, Abu Tholut tiba di rumahnya di daerah Kudus. Seperti kebanyakan aktivitas manusia pada umumnya, Abu Tholut pun lalu menghabiskan waktu dengan beristirahat sepanjang malam hingga pagi.
Jumat pagi, Tholut pun melaksanakan aktivitas keseharian mayoritas umat umumnya saat mengawali pagi, yaitu mandi. "Waktu itu Abu Tholut sedang mandi di kamar mandi," ujar Michdan, Jumat (10/12/2010). Istri dan mertua Abu Tholut ada di depan rumah.
Dua anggota Densus 88 pun mendekat ke rumah. Namun tak seperti umumnya orang bertamu, Densus tak menyapa dan berkomunikasi dengan mertua dan istri Tholut yanga da di depan. Densus menurut Michdan seakan mengabaikan kedua makhluk tersebut. Laiknya maling, Densus pun tak minta izin kala menyatroni ke dalam rumah, mencari sosok Tholut.
Sekelabat kemudian, dua kali suara tembakan terdengar dari tempat Abu Tholut membasuh diri. "Kemudian Abu Tholut dipapah oleh dua orang Densus tersebut keluar lewat pintu belakang ke luar rumah," tutur Michdan.
Menurut Michdan, informasi yang berhasil didapatnya dari keluarga dan warga sekitar kejadian, saat dipapah, kaki Tholut dalam keadaan terluka. Untuk menelusuri fakta sebenarnya di balik penangkapan terhadap Abu Tholut, Michdan mengaku TPM sudah mengirimkan satu timnya ke lokasi kejadian.
"Kita kirim untuk investigasi yang sebenarnya," katanya. Investigasi, lanjut Michdan, juga dimaksudkan untuk mencari tahu apakah benar Abu Tholut membawa senjata FN beserta magazen dan beberapa peluru kaliber 9 milimeter saat ditangkap, seperti yang disebutkan Polri pada Jumat (10/12)
Kepada tim pembela muslim (TPM) yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Mustofa (nama lain Abu Tholut), istri Abu Tholut mengaku suaminya itu ditembak sebanyak dua kali oleh Densus 88 Anti Teror.
Koordinator TPM Achmad Michdan, mengutip keterangan istri Abu Tholut, berkisah Kamis malam (9/12/2010) sekitar pukul 20.00 Wib, Abu Tholut tiba di rumahnya di daerah Kudus. Seperti kebanyakan aktivitas manusia pada umumnya, Abu Tholut pun lalu menghabiskan waktu dengan beristirahat sepanjang malam hingga pagi.
Jumat pagi, Tholut pun melaksanakan aktivitas keseharian mayoritas umat umumnya saat mengawali pagi, yaitu mandi. "Waktu itu Abu Tholut sedang mandi di kamar mandi," ujar Michdan, Jumat (10/12/2010). Istri dan mertua Abu Tholut ada di depan rumah.
Dua anggota Densus 88 pun mendekat ke rumah. Namun tak seperti umumnya orang bertamu, Densus tak menyapa dan berkomunikasi dengan mertua dan istri Tholut yanga da di depan. Densus menurut Michdan seakan mengabaikan kedua makhluk tersebut. Laiknya maling, Densus pun tak minta izin kala menyatroni ke dalam rumah, mencari sosok Tholut.
Sekelabat kemudian, dua kali suara tembakan terdengar dari tempat Abu Tholut membasuh diri. "Kemudian Abu Tholut dipapah oleh dua orang Densus tersebut keluar lewat pintu belakang ke luar rumah," tutur Michdan.
Menurut Michdan, informasi yang berhasil didapatnya dari keluarga dan warga sekitar kejadian, saat dipapah, kaki Tholut dalam keadaan terluka. Untuk menelusuri fakta sebenarnya di balik penangkapan terhadap Abu Tholut, Michdan mengaku TPM sudah mengirimkan satu timnya ke lokasi kejadian.
"Kita kirim untuk investigasi yang sebenarnya," katanya. Investigasi, lanjut Michdan, juga dimaksudkan untuk mencari tahu apakah benar Abu Tholut membawa senjata FN beserta magazen dan beberapa peluru kaliber 9 milimeter saat ditangkap, seperti yang disebutkan Polri pada Jumat (10/12)
Sumber: Dari berbagai sumber
Rabu, 08 Desember 2010
Meluruskan Fakta Aisyah Ra Menikah Tidak Di Usia 7 atau 9 Tahun
MELURUSKAN FITNAH KUBRO KAUM KAFIR TENTANG PERNIKAHAN NABI MUHAMMAD SAW DENGAN AISYAH RA.
Seorang Kristiani suatu kali bertanya ke saya, “Akankah Kamu menikahkan saudara perempuanmu yang berumur tujuh tahun dengan seorang tua berumur lima puluh tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika Kamu tidak akan melakukannya, bagaimana bisa Kamu menyetujui pernikahan gadis polos berumur tujuh tahun, Aisyah, dengan Nabi Kamu?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan Mu saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.
Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak,orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu. Nabi merupakan manusia teladan. Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita sebagai Muslim dapat meneladaninya.
Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur tujuh tahun dengan seorang laki-laki berumur lima puluh tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah delapan belas tahun, dan calon isteri di bawah enam belas tahun.
Tahun 1931, sidang dalam organisasi-organisasi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur di atas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, saya percaya tanpa bukti yang solid pun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis berumur tujuh tahun dengan Nabi berumur lima puluh tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang “gentleman“. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur tujuh atau sembilan tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadits. Lebih jauh, saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah.
Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi saw dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur tujuh tahun.
BUKTI #1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER
Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibnu `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari ayahnya, yang mana seharusnya minimal dua atau tiga orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun di Madinah, di mana Hisham ibnu `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, di samping kenyataan banyaknya murid-murid di Madinah, termasuk yang terkenal adalah Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal di sana dan pindah dari Madinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: ”Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-Tehzib, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ”Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b
u’l-Tehzib, Ibn Hajar Al-’asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN:
Berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan menurut riwayat setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya sehingga catatannya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI:
Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islami) sebelum turun wahyu
610 M: Turun wahyu pertama, Abu Bakar menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad saw mulai mengajar ke masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: Dikatakan Nabi saw meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah
623/624 M: Dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
BUKTI #2: MEMINANG
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibnu `Urwah, Ibn Hambal dan Ibn
Sad), Aisyah dipinang pada usia tujuh tahun dan mulai berumah tangga pada usia sembilan tahun. Tetapi di bagian lain, Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakar (empat orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari dua istrinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, At-Tabari (922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620 M (Aisyah umur tujuh tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia sembilan tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613 M, yaitu tiga tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M). Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada zaman Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikahi. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN:
Tabari tidak cukup dapat dipercaya mengenai umur Aisyah ketika menikah.
BUKTI # 3: UMUR AISYAH JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UMUR FATIMAH
Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, saat Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah lima tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978). Jika pernyataan Ibn Hajar adalah benar, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi saw berusia empat puluh tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi saw pada saat usia Nabi saw 52 tahun, usia Aisyah ketika menikah adalah dua belas tahun.
KESIMPULAN:
Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Hambal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia tujuh tahun adalah mitos tak berdasar.
BUKTI #4: UMUR AISYAH DIHITUNG DARI UMUR ASMA’
Menurut Abda’l-Rahman ibn Abi Zanna’d: “Asma’ lebih tua sepuluh tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma’ lebih tua sepuluh tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma’ melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma’ meninggal. Menurut riwayat lainya, dia meninggal sepuluh atau dua puluh hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari dua puluh hari, atau seratur hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah seratus hari kemudian. Pada waktu Asma’ meninggal, dia berusia seratus tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma’ hidup sampai seratus tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma’, saudara tertua dari Aisyah berselisih usia sepuluh tahun. Jika Asma’ wafat pada usia seratus tahun di tahun 73 H, Asma’ seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622 M). Jika Asma’ berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia tujuh belas atau delapan belas tahun. Jadi, Aisyah berusia tujuh belas atau delapan belas tahun ketika hijrah pada tahun di mana Aisyah berumah tangga. Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, dan Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah saw adalah sembilan belas atau dua puluh tahun.
Dalam Bukti #3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam Bukti #4, Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar? 12 atau 18..?
KESIMPULAN:
Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
BUKTI #5: PERANG BADAR DAN PERANG UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badar dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu momen penting dalam perjalanan selama perang Badar mengatakan: “Ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah saw. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Ummi-Sulaim dari jauh. Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya (untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut).” Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badar.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah saw tidak mengijinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia empat belas tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia lima belas tahun, Nabi saw mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tersebut.”
Berdasarkan riwayat di atas:
(a) anak-anak berusia di bawah lima belas tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan
(b) Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud
KESIMPULAN:
Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia sembilan tahun ketika itu, tetapi minimal berusia lima belas tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: SURAT AL-QAMAR (BULAN)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum Hijriah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr). Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum Hijriah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. Jika Aisyah memulai berumah tangga dengan Rasulullah saw pada usia sembilan tahun di tahun 623 M atau 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa Arab) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), dengan kata lain telah berusia enam sampai tiga belas tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar. Dan oleh karena itu, sudah pasti berusia 14 – 21 tahun ketika dinikahi Nabi saw.
KESIMPULAN:
Riwayat ini juga menyelisihi riwayat pernikahan Aisyah yang berusia sembilan tahun.
BUKTI #7: TERMINOLOGI BAHASA ARAB
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hambal, sesudah meninggalnya istri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi saw dan menasehati Nabi saw untuk menikah lagi. Nabi saw bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah.
Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia sembilan tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main seperti dinyatakan di atas, adalah jariyah. Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia sembilan tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hambal, Vol. 6, p.210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Dan sekali lagi, “Bikr” itu adalah perempuan cukup umur yang belum pernah merasakan pernikahan (Lane’s Arabic English Lexicon dictionar). Kalau gadis kecil umur 7-9 tahun itu lebih tepat disebut jariyah. Kalau memang Aisyah adalah Bikr sewaktu menikah dengan Rasul Saw, maka menurut terminology bikr, dipastikan dia adalah perempuan cukup umur dan bukan anak kecil berumur 7-9 tahun. Menurut semua argument diatas, walaupun tidak bisa dipastikan kapan Aisyah menikah dengan Rasul Saw, tapi dapat dipastikan narasi tentang Aisyah menikah umur 7 tahun harus dipertanyakan.
Sesuai dengan hukum Islam (Mishakat al Masabiah) bahwa perempuan pun harus setuju untuk dinikahkan. Walaupun bapak sebagai wali sudah setuju, arti dari hukum ini adalah perempuannya pun harus setuju untuk dinikahkan. Bagaimana kita bisa meminta persetujuan dari anak umur 7-9 tahun untuk menikah sementara menurut banyak orang, jaman dahulu maupun sekarang menurut adat timur maupun barat anak umur 7-9 tahun itu belum bisa mengambil keputusan sendiri.
KESIMPULAN:
Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist di atas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman seksual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
BUKTI #8. TEKS AL-QURAN
Seluruh muslim setuju bahwa Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode Islam Klasik mengenai usia Aisyah dan pernikahannya.
Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia tujuh tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak yatim juga valid diplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tersebut mengatakan:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan ALLAH sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Qs. 4:5)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, seorang muslim diperintahkan untuk: (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. Di sini, ayat Qur’an menyatakan tetang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas di atas, tidak ada seorang pun dari muslim yang bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia tujuh tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia tujuh tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia sembilan tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai istri. Oleh karena itu, sangatlah sulit untuk mepercayai bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia tujuh tahun dengan Nabi saw yang berusia lima puluh tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia tujuh tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan, ”Berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh atau sembilan tahun?” Jawabannya adalah nol besar. Logika kita berkata adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh tahun. Lalu, bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia tujuh tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi, dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi saw, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
KESIMPULAN:
Pernikahan Aisyah pada usia tujuh tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia tujuh tahun adalah mitos semata.
BUKTI #9: IJIN DALAM PERNIKAHAN
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang layak dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi sahnya sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia tujuh tahun tidak dapat dijadikan dasar sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakar, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis tujuh tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia lima puluh tahun. Serupa dengan ini, Nabi saw tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadits dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah saw.
KESIMPULAN:
Rasulullah saw tidak menikahi gadis berusia tujuh tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islami tentang klausa persetujuan dari pihak istri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi saw menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
RINGKASAN:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia sembilan tahun. Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia sembilan tahun. Orang-orang Arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat. Jelas nyata, bahwa riwayat pernikahan Aisyah pada usia sembilan tahun oleh Hisham ibnu `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain.
Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibnu `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibnu `Urwah selama di Iraq adalah tidak benar. Pernyataan dari Tabari, Bukhari, dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri.
Jadi, riwayat usia Aisyah sembilan tahun ketika menikah adalah tidak dapat diyakini karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah sembilan tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tersebut dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab.
Epilog
Tak ada dalam masyarakat Arab tradisi menikahkan anak perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah terjadi pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih berusia kanak-kanak. Artinya, masyarakat Arab yang kritis kala itu tidak pernah keberatan atau mempermasalahkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah Ra, karena memang pernikahan mereka bukanlah antara seorang yang usianya sudah tua dengan seorang anak kecil.
Riwayat pernikahan ‘Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun oleh Hisyam bin ‘Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam catatan klasik. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa informasi usia ‘Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi hanyalah mitos semata.
Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan yang masih kanak-kanak. Umur ‘Aisyah telah dicatat secara kontradiktif dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya klaim sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama) maupun sosiologis (masyarakat).
DAN JIKALAU, ANDAIKATA, SEUMPAMA pun.. riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak untuk umatnya. Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi untuk menikah lebih dengan 4 isteri!? [ ]
Ditulis oleh zensudarno pada Mei 28, 2009
Seorang Kristiani suatu kali bertanya ke saya, “Akankah Kamu menikahkan saudara perempuanmu yang berumur tujuh tahun dengan seorang tua berumur lima puluh tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika Kamu tidak akan melakukannya, bagaimana bisa Kamu menyetujui pernikahan gadis polos berumur tujuh tahun, Aisyah, dengan Nabi Kamu?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan Mu saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.
Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak,orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu. Nabi merupakan manusia teladan. Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita sebagai Muslim dapat meneladaninya.
Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur tujuh tahun dengan seorang laki-laki berumur lima puluh tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah delapan belas tahun, dan calon isteri di bawah enam belas tahun.
Tahun 1931, sidang dalam organisasi-organisasi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur di atas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, saya percaya tanpa bukti yang solid pun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis berumur tujuh tahun dengan Nabi berumur lima puluh tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang “gentleman“. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur tujuh atau sembilan tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadits. Lebih jauh, saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah.
Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi saw dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur tujuh tahun.
BUKTI #1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER
Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibnu `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari ayahnya, yang mana seharusnya minimal dua atau tiga orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun di Madinah, di mana Hisham ibnu `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, di samping kenyataan banyaknya murid-murid di Madinah, termasuk yang terkenal adalah Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal di sana dan pindah dari Madinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: ”Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-Tehzib, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ”Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b
u’l-Tehzib, Ibn Hajar Al-’asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN:
Berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan menurut riwayat setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya sehingga catatannya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI:
Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islami) sebelum turun wahyu
610 M: Turun wahyu pertama, Abu Bakar menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad saw mulai mengajar ke masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: Dikatakan Nabi saw meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah
623/624 M: Dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
BUKTI #2: MEMINANG
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibnu `Urwah, Ibn Hambal dan Ibn
Sad), Aisyah dipinang pada usia tujuh tahun dan mulai berumah tangga pada usia sembilan tahun. Tetapi di bagian lain, Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakar (empat orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari dua istrinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, At-Tabari (922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620 M (Aisyah umur tujuh tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia sembilan tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613 M, yaitu tiga tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M). Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada zaman Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikahi. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN:
Tabari tidak cukup dapat dipercaya mengenai umur Aisyah ketika menikah.
BUKTI # 3: UMUR AISYAH JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UMUR FATIMAH
Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, saat Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah lima tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978). Jika pernyataan Ibn Hajar adalah benar, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi saw berusia empat puluh tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi saw pada saat usia Nabi saw 52 tahun, usia Aisyah ketika menikah adalah dua belas tahun.
KESIMPULAN:
Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Hambal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia tujuh tahun adalah mitos tak berdasar.
BUKTI #4: UMUR AISYAH DIHITUNG DARI UMUR ASMA’
Menurut Abda’l-Rahman ibn Abi Zanna’d: “Asma’ lebih tua sepuluh tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma’ lebih tua sepuluh tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma’ melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma’ meninggal. Menurut riwayat lainya, dia meninggal sepuluh atau dua puluh hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari dua puluh hari, atau seratur hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah seratus hari kemudian. Pada waktu Asma’ meninggal, dia berusia seratus tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma’ hidup sampai seratus tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma’, saudara tertua dari Aisyah berselisih usia sepuluh tahun. Jika Asma’ wafat pada usia seratus tahun di tahun 73 H, Asma’ seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622 M). Jika Asma’ berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia tujuh belas atau delapan belas tahun. Jadi, Aisyah berusia tujuh belas atau delapan belas tahun ketika hijrah pada tahun di mana Aisyah berumah tangga. Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, dan Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah saw adalah sembilan belas atau dua puluh tahun.
Dalam Bukti #3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam Bukti #4, Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar? 12 atau 18..?
KESIMPULAN:
Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
BUKTI #5: PERANG BADAR DAN PERANG UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badar dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu momen penting dalam perjalanan selama perang Badar mengatakan: “Ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah saw. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Ummi-Sulaim dari jauh. Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya (untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut).” Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badar.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah saw tidak mengijinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia empat belas tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia lima belas tahun, Nabi saw mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tersebut.”
Berdasarkan riwayat di atas:
(a) anak-anak berusia di bawah lima belas tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan
(b) Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud
KESIMPULAN:
Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia sembilan tahun ketika itu, tetapi minimal berusia lima belas tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: SURAT AL-QAMAR (BULAN)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum Hijriah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr). Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum Hijriah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. Jika Aisyah memulai berumah tangga dengan Rasulullah saw pada usia sembilan tahun di tahun 623 M atau 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa Arab) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), dengan kata lain telah berusia enam sampai tiga belas tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar. Dan oleh karena itu, sudah pasti berusia 14 – 21 tahun ketika dinikahi Nabi saw.
KESIMPULAN:
Riwayat ini juga menyelisihi riwayat pernikahan Aisyah yang berusia sembilan tahun.
BUKTI #7: TERMINOLOGI BAHASA ARAB
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hambal, sesudah meninggalnya istri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi saw dan menasehati Nabi saw untuk menikah lagi. Nabi saw bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah.
Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia sembilan tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main seperti dinyatakan di atas, adalah jariyah. Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia sembilan tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hambal, Vol. 6, p.210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Dan sekali lagi, “Bikr” itu adalah perempuan cukup umur yang belum pernah merasakan pernikahan (Lane’s Arabic English Lexicon dictionar). Kalau gadis kecil umur 7-9 tahun itu lebih tepat disebut jariyah. Kalau memang Aisyah adalah Bikr sewaktu menikah dengan Rasul Saw, maka menurut terminology bikr, dipastikan dia adalah perempuan cukup umur dan bukan anak kecil berumur 7-9 tahun. Menurut semua argument diatas, walaupun tidak bisa dipastikan kapan Aisyah menikah dengan Rasul Saw, tapi dapat dipastikan narasi tentang Aisyah menikah umur 7 tahun harus dipertanyakan.
Sesuai dengan hukum Islam (Mishakat al Masabiah) bahwa perempuan pun harus setuju untuk dinikahkan. Walaupun bapak sebagai wali sudah setuju, arti dari hukum ini adalah perempuannya pun harus setuju untuk dinikahkan. Bagaimana kita bisa meminta persetujuan dari anak umur 7-9 tahun untuk menikah sementara menurut banyak orang, jaman dahulu maupun sekarang menurut adat timur maupun barat anak umur 7-9 tahun itu belum bisa mengambil keputusan sendiri.
KESIMPULAN:
Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist di atas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman seksual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
BUKTI #8. TEKS AL-QURAN
Seluruh muslim setuju bahwa Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode Islam Klasik mengenai usia Aisyah dan pernikahannya.
Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia tujuh tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak yatim juga valid diplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tersebut mengatakan:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan ALLAH sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Qs. 4:5)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, seorang muslim diperintahkan untuk: (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. Di sini, ayat Qur’an menyatakan tetang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas di atas, tidak ada seorang pun dari muslim yang bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia tujuh tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia tujuh tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia sembilan tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai istri. Oleh karena itu, sangatlah sulit untuk mepercayai bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia tujuh tahun dengan Nabi saw yang berusia lima puluh tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia tujuh tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan, ”Berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh atau sembilan tahun?” Jawabannya adalah nol besar. Logika kita berkata adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh tahun. Lalu, bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia tujuh tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi, dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi saw, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
KESIMPULAN:
Pernikahan Aisyah pada usia tujuh tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia tujuh tahun adalah mitos semata.
BUKTI #9: IJIN DALAM PERNIKAHAN
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang layak dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi sahnya sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia tujuh tahun tidak dapat dijadikan dasar sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakar, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis tujuh tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia lima puluh tahun. Serupa dengan ini, Nabi saw tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadits dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah saw.
KESIMPULAN:
Rasulullah saw tidak menikahi gadis berusia tujuh tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islami tentang klausa persetujuan dari pihak istri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi saw menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
RINGKASAN:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia sembilan tahun. Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia sembilan tahun. Orang-orang Arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat. Jelas nyata, bahwa riwayat pernikahan Aisyah pada usia sembilan tahun oleh Hisham ibnu `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain.
Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibnu `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibnu `Urwah selama di Iraq adalah tidak benar. Pernyataan dari Tabari, Bukhari, dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri.
Jadi, riwayat usia Aisyah sembilan tahun ketika menikah adalah tidak dapat diyakini karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah sembilan tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tersebut dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab.
Epilog
Tak ada dalam masyarakat Arab tradisi menikahkan anak perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah terjadi pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih berusia kanak-kanak. Artinya, masyarakat Arab yang kritis kala itu tidak pernah keberatan atau mempermasalahkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah Ra, karena memang pernikahan mereka bukanlah antara seorang yang usianya sudah tua dengan seorang anak kecil.
Riwayat pernikahan ‘Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun oleh Hisyam bin ‘Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam catatan klasik. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa informasi usia ‘Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi hanyalah mitos semata.
Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan yang masih kanak-kanak. Umur ‘Aisyah telah dicatat secara kontradiktif dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya klaim sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama) maupun sosiologis (masyarakat).
DAN JIKALAU, ANDAIKATA, SEUMPAMA pun.. riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak untuk umatnya. Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi untuk menikah lebih dengan 4 isteri!? [ ]
Ditulis oleh zensudarno pada Mei 28, 2009
Jumat, 03 Desember 2010
HARRY POTTER NGAK ADA APA-APANYA !!!
Muhammad Al Fatih
eramuslim - Antrian panjang muda-mudi pada loket-loket penjualan tiket hari pertama pemutaran film ”The Lord of the Rings” atau pada peluncuran buku ”Harry Potter” adalah pemandangan keseharian di negeri-negeri Barat. Fenomena yang sama terjadi juga di negeri kita, seperti yang baru-baru ini dimuat di berita photo detik.com. Mereka yang sebagian besar adalah muda-mudi, termasuk yang ”berjilbab”, ada dalam antrian panjang untuk membeli buku Harry Potter Jilid V yang harganya Rp.140.000. Uang sejumlah itu bukanlah sedikit untuk masyarakat kita umumnya.
Masih ingatkah kita kisah seorang anak SD yang mencoba mengakhiri hidupnya gara-gara malu karena tidak bisa membayar uang untuk kegiatan sekolah yang besarnya hanya Rp. 2500.
Harry Potter ... hampir semua remaja, bahkan dewasa, begitu mengenalnya. Bukunya laris manis bak kacang goreng. Film-film-nya sangat ditunggu-tunggu. Asesorisnya menjadi bahan koleksi para penggemarnya. Mereka hafal secara detil petualangan tokoh yang bernama Harry Potter ini. Bahkan pernah dilaporkan di majalah Time, kacamata model Harry Poter, sangat digandrungi oleh anak-anak dan remaja di Inggris, dan saya yakin juga di negara-negara lain, termasuk negara kita. Believe it or not, bahkan ada sebuah keluarga yang memberi nama anaknya yang baru lahir Harry Potter .... karena begitu kagumnya terhadap tohoh yang satu ini. Sedikit, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada, remaja kita yang tidak kenal dengan nama Harry Potter. Dan yang sedikit ini umumnya dikategorikan sebagai kuno, tidak gaul, dan ketinggalan zaman.
”...saya berkewajiban menemani dia membeli buku”,ujar seorang Profesor yang juga ketua salah satu komisi di DPR. Meski hanya fiksi, penulis buku Harry Potter sering menyisipkan falsafah hidup yang dapat membuat anak-anak lebih bijak, demikian alasan sang Profesor seperti yang ditulis di detikhot.com.
Kalau alasannya untuk mencari falsafah hidup, tidak cukupkah Islam sebagai minhaaj al-hayaah (pedoman hidup) memberikan itu semua? Bila kemudian alasannya agar bisa menjadi manusia yang lebih bijak dan berakhlak, lantas apa arti hadist Rasulullah SAW ”Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang manusia”. Tidak cukupkah itu semua, sehingga kita mesti mengambilnya dari sumber-sumber lain, yang belum tentu sejalan dengan tuntunan Islam.
Muhammad Al-Fatih .... siapakah dia? Jika pertanyaan ini diajukan ke 1000 remaja muslim, mungkin hanya 1 diantaranya yang tahu jawabannya. Dialah pemuda muslim yang dalam usia 23 tahun berhasil memimpin penaklukan konstantinopel (sekarang bernama Istambul), yang merupakan pusat peradaban barat di abad pertengahan [1]. Sang pemuda ini berhasil mengambil alih konstantinopel dari tangan kerajaan Bizantium yang merupakan kelanjutan dari Roman Empire dan telah menguasai Konstantinopel lebih dari 10 abad [2].
Remaja Muslim sekarang lebih kenal dengan tokoh Harry Potter, ketimbang tokoh Muhammad Al-Fatih. Mahasiswa-mahasiswa muslim di negeri ini lebih mengenal dan mengagumi sosok Einstein, Louis Pasteur dan Aristoteles ketimbang sosok Khwarizmi si-penemu sistem aljabar dalam dunia matematika [2,3], Ibn Sina (Avicenna) yang telah menulis buku ”The Canon” yang telah menjadi buku rujukan utama di dunia kedokteran Eropa selama lebih dari 5 abad dan Ibu Rushd (Averroes) yang fikiran-fikirannya telah mempengaruhi filsuf-filsuf terkenal Eropa seperti Roger Bacon [2], padahal ilmuawan-ilmuawan muslim ini sangat dikenal di dunia barat.
Begitulah nasib muslim di negeri ini yang terkadang lebih ’kebarat-baratan’ daripada orang-orang barat sendiri. Lihatlah buku-buku yang terpajang di rak dinding ruang tamu kita, berapa banyak dari buku-buku tersebut yang merupakan kitab tafsir, fiqh sunah dan buku-buku kisah para sahabat, lalu bandingkan dengan koleksi buku-buku semacam Harry Potter ... Bila tangan kita dengan mudahnya meraih lembaran-lembaran 50 atau 100 ribuan di dompet untuk membeli buku semacam Harry Potter, buku-buku komputer terbaru, buku-buku manajemen dan psikologi modern, sementara hanya lembaran uang ribuan atau bahkan koin recehan yang keluar dari saku kita guna membeli buku-buku Islam, menyumbang kegiatan keislaman, dan mengisi kotak amal di masjid-masjid. Waktu yang kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan keislaman pun biasanya waktu-waktu sisa, saat kita sudah letih dan tak mampu lagi berfikir jernih. Terlalu naif rasanya bila kemudian kita masih bertanya mengapa umat (Islam) ini menjadi umat yang terbelakang, umat sisa, umat yang menjadi bulan-bulanan umat-umat yang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)

