Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2013

Leganya Pencuri Laptop Kandis Siak

Nasib baik masih berpihak kepada 2 (dua) Pencuri Laptop
yakni Muhammad Irfan bin Subekti Pelajar SMK Kandis dan
Hendra Saputra Galingging alias Edi
Drop Out ITB Bandung (?)
yang katanya adalah Karyawan Telkom Minas (?)
yang pada akhirnya setelah ditahan sekitar 1 Mingguan
di Polsek Kandis Kabupaten Siak Bebas Tanpa Syarat.
Kejahatan yang telah diperbuat adalah Mencuri Laptop merek Acer.

Okelah,,
Secara Hukum Negara Anda berdua Aman,
Namun Ingatlah..
Saya sebagai Pihak yang sangat dirugikan dan ditipu,
tidak akan pernah Ikhlas !
Sebelum kerugian Real Materi Saya sekitar 5 juta rupiah dibayar,
maka tetap menjadi Hutang Anda berdua atau Orangtua Anda,
Silahkan dimakan Uang Haram tsb !
Biarlah Anda bayar pada Saya di Akhirat nanti !



Kalian takut pada Hukum Manusia !
Kalian takut pada Penjara !
Segala daya Upaya dikerahkan,
Waktu, Tenaga, Pikiran dan Materi.
Namun Kalian lupa dengan Neraka !

Kerugian Saya sangat banyak,
Non Materi Bahkan TIDAK TERHITUNG !
Anda bayar 10x lipatpun,
yakni 50juta rupiah mungkin belum Lunas !
Anda berdua, Pihak Kepolisian Polsek Kandis
juga Orang tua Anda Pak Subekti sangat tahu
Sekitar 1 minggu Saya dan Keluarga,
'berurusan 'di Polsek Kandis dstnya.

Anda dan orangtua Anda serta semua pihak sangat tahu
Dosa yang telah Kalian perbuat,
Namun itulah Lucunya Hukum,
Hukum telah Buta Matanya,
Pekak Telingannya,
dan Lumpuh kedua Kakinya,
Yang tidak bersalah juga kena Hukum !

Pihak yang bersalah boleh berlega hati,
Namun ingatlah Sakit Saya sampai ke Akhirat Nanti,
Percuma Kalian Shalat, berdo'a, dan Ibadah lainnya,
Percuma Orangtua Anda jadi Orang yang dituakan di Masyarakat,
Dosa sesama Manusia bukan Urusan dengan Tuhan,
Harus dibayar Tebusannya,
hingga dapat Ridha dan Maaf.





Kebaikan Saya,
Kalian balas dengan apa ?
Dusta,, 
dan Hal yang menyakitkan..
Rumah Putih didepan Rumah Makan Elok (?)
Mau bayar Uang Sekolah,
sudah sekian bulan menunggak..
Mau bayar Uang Ujian, dstnya.  

Kalian bisa Lega,
Uang Laptop Saya bagaimana !?!
Okelah Anda sudah bayar Biaya Perkara,
Namun,,
Kerugian Materi Saya Bagaimana ???

Rabu, 19 Januari 2011

VIDEO & LIRIK : ANDAI AKU JADI GAYUS TAMBUNAN, PENCIPTA LAGU MALAH DITEROR

INDONESIA ADALAH NEGARA ANEH !!!    KENAPA ???
KOK PEJABAT DAN PEMERINTAHAN,
BANYAK TERSINGGUNG DENGAN LIRIK LAGU INI ???

KALAU MERASA TAK BERSALAH KENAPA TERSINGGUNG ???

KALAU REDAKSI JADI PEMERINTAH NEGERI INI,
JUSTRU....
SEMUA YANG TERKAIT AKAN DIHUKUM BERAT !!!
DIPECAT DAN PARA PELAKU MALING (KORUPSI DAN SEJENISNYA)
Dengan LIMIT TERTENTU,
AKAN DIHUKUM POTONG TANGAN AGAR  JERA  !!!

INDONESIA  ADALAH NEGARA KAYA YANG AMBURADUL !!!
EKONOMI & SEMBAKO SAJA TAK BISA DIKENDALIKAN PEMERINTAH ???
KARENA PEMERINTAH TIDAK JUJUR
DAN
TIDAK MEMIHAK RAKYAT !!!

INI ADALAH FAKTA !!!
SEMAKIN HARI, KEADAAN TIDAK LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA !!!

BENCANA-BENCANA YANG BANYAK TERJADI ADALAH KARENA
DOSA PEMERINTAH YANG ZALIM...
PAKAILAH MATA HATI ANDA UNTUK SEMUA INI...
BANYAK SEKALI KETIMPANGAN DAN KELICIKAN,
MEMANG MANUSIA TIDAK ADA YANG SEMPURNA,
TAPI PALING TIDAK
PILIHLAH MANUSIA YANG AMANAT UNTUK PEMIMPIN ANDA !!!
BUKAN MANUSIA NGAK ADA OTAKNYA,
SELEBRITIS DAN MEREKA YANG NGAK ADA AKHLAK !!!




Andai Aku Jadi Gayus Tambunan


11 Maret
Diriku masuk penjara
Awal ku menjalani
Proses masa tahanan
Hidup di penjara
Sangat berat kurasakan
Badanku kurus
Karena beban pikiran
Kita orang yang lemah
Tak punya daya apa-apa
Tak bisa berbuat banyak
Seperti para koruptor
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
7 Oktober
kubebas dari penjara
Menghirup udara segar
Lepaskan penderitaan
Wahai saudara
Dan para sahabatku
Lakukan yang terbaik
Jangan engkau salah arah
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Biarlah semua menjadi kenangan
Kenangan yang pahit
dalam hidup ini
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah

PENCIPTA LAGU GAYUS MALAH DITEROR ???
BETUL- BETUL ANEH INDONESIA INI !!!


Selasa, 11 Januari 2011

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, KASUS KORUPSI DAN ANGKA 100

Penegakan hukum, bicara soal penegakan hukum di Indonesia, pikiran kita tentu masih teringat sebuah sindiran  yang menjadi “guyonan” umum sehari-hari, bahwa  koruptor kelas kakap yang korupsi milyaran bahkan trilyunan begitu gampangnya dibebaskan dari dakwaan, masih bisa berkeliaran dengan bebas, rekreasi ke luar negeri, masih bisa jalan-jalan di tempat hiburan, bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan “enjoynya”. Padahal mereka jelas-jelas mencuri uang Negara, pengkhianat amanah 200 juta penduduk Indonesia, tapi kenapa seolah-olah hukum “sangat bersahabat” dan menjadi “kaki tangan” mereka. Sementara pencuri ayam, pencuri semangka, pencuri jagung bisa terkena dan terancam hukuman tiga bulan penjara  bahkan  lima tahun penjara padahal mencurinya karena untuk mempertahankan hidupnya. (temporaktif.com 2009/12/08; Prasaja.web.id).
Kita juga masih ingat bagaimana kasus upaya kriminalisasi terhadap KPK dan kasus Prita yang makin menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia masih suram, masih jauh dari ketidakberpihakan dan masih jauh dari tujuan hukum itu sendiri yaitu menciptakan keadilan. Bukan tidak mungkin kasus-kasus lain pun sebenarnya banyak yang seperti itu. Mungkin kebetulan kasus ini saja yang baru terungkap ke masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tersurat dalam sila ke-5 pancasila seolah-olah hanya menjadi slogan tidak mengaplikasi pada kehidupan bangsa ini..
Kebijakan Pemerintah dan Kondisi Faktual
Banyak kasus korupsi di Indonesia yang sampai saat ini tidak jelas kapan akan selesainya, seperti kasus BLBI (Rp 138,4 T), HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young(Rp 15,025 T), Korupsi di BAPINDO(Rp 1,3 T), dan yang baru-baru ini kasus BANK Century (Rp 6,7 T)yang begitu “njelimet penyelesaiannya” dan masih banyak lagi kasus-kasus yang belum selesai (forum.vivanews.com).
Kita mengetahui bersama pemerintahan SBY-Boediono telah mengeluarkan program 5 tahunnya dan juga program 100 harinya yang berakhir tanggal 31 januari, telah berkomitmen menyelesaikan masalah korupsi dan kasus penegakan hukum yang menyangkut mafia hokum, tetapi bagaimana hasilnya di lapangan?? Maka disini perlu pengawalan agar program ini tidak hanya omong kosong dan perlu adanya evaluasi bagaimana program ini dijalankan, apakah realita yang ada dilapangan sama dengan apa yang di upayakan???.
Peran Mahasiswa
    Peran mahasiswa sebagai moral force dan social control disini harus benar-benar dijalankan dalam rangka upaya penegakan hukum di Indonesia, bagaimana posisi mahasiswa yang begitu krusial sebagai kaum intelektual yang mampu menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah tidak boleh disia-siakan demi egoisme dan individualisme semata. Banyak rakyat yang membutuhkan suara-suara kita, tapi apakah kita mau bersuara untuk mereka ??? tergantung apakah kepedulian terhadap orang lain itu masih ada atau ditelan hedonisme…….

Jumat, 17 Desember 2010

POLISI BANYAK LANGGAR HAM

Kapoldasu: Polisi Masih Banyak Melanggar HAM


“Kita akui pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Polri masih tinggi, makanya perlu tindakan tegas bagi pelaku,” kata Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno kepada Waspada,  Jumat (17/12/2010) malam.

Ketidakmampuan mengendalikan diri dan emosi, menurut Kapolda, menjadi penyebab tingginya pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian.

Oegroseno mencontohkan, pelanggaran HAM yang dilakukan kepada Zainal Abidin yang ditembak karena dituduh membunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya. Padahal vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan juru parkir tersebut dari segala tuduhan. Kemudian, tindakan arogansi ditunjukkan mantan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fathori yang diduga menganiaya seorang wartawan di dalam tahanan di Mapolresta P Siantar.

Sebagai tindakan yang diterima, AKBP Fathori dicopot dan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Harus dijunjung tinggi HAM, jika ada pelanggaran ini sudah tidak ampun dan harus proses. Jika terbukti berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menuturkan, tindakan kekerasan yang masih akrab dengan anggota kepolisian dalam penangganan kasus sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Karena undang-undang dalam KUHAP menyatakan tersangka berhak diam dan memberikan keterangannya di hadapan Pengadilan.

“Jadi tersangka diproses berdasarkan alat bukti saja, keterangannya nanti di pengadilan,” tandasnya.

Menjawab data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahwa hingga November 2010 terjadi 42 kasus kekerasan menimpa masyarakat sipil. Kemudian, dari jumlah itu, sebanyak 32 kasus kekerasaan yang dilakukan pihak kepolisian, antara lain 14 kasus penembakan, penganiayaan, pemerasaan, penyiksaan, dan penggusuran, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menuturkan, peran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai yang berhak menyelidiki polisi bermasalah harus ditingkatkan.

“Fungsi pengawasan internal oleh Propam harus dikuatkan lagi. Dan juga pengawasan oleh atasan. Kalau pengawasan oleh atasan bagus, kesalahan bawahan bisa kecil,” tandasnya.

Soal sanski pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) bagi polisi yang melakukan pelanggaran HAM, jenderal bintang dua itu menegaskan, bisa saja terjadi. “Itu bisa saja. PDTH itu banyak dilakukan terhadap anggota yang dinilai tidak layak dipertahankan lagi menjadi anggota Polri. Dan itu terutama yang disersi (lari dari tugas),” tegasnya. (hid/arrahmah.com)
Anggota kepolisian masih banyak yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini diakui oleh Kapolda Sumut, Irjen  Oegroseno.

EKSEKUSI MATI DI YAMAN

 Inilah keadilan bergaya Yaman yang diberlakukan terhadap pelaku kriminal. Pria pelaku kriminal ini dituduh memperkosa dan membunuh seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Pria bernama Yehya Hussein al-Raghwah tersebut diarak di sepanjang jalan kota kelahirannya sebelum ditembak mati oleh seorang pelaku eksekusi di hadapan ribuan orang. Dalam peristiwa menegangkan itu, kerumunan orang yang menyaksikan eksekusi bersorak sekaligus meneriakkan kecaman terhadap Yehya.
article-0-059C88CC000005DC-166_224x423
Peristiwa kejahatan ini berawal saat seorang bocah bernama Hamdi al-Kabas mendatangi lokasi pangkas rambut Yehya selama berlangsung perayaan Idul Adha, Desember tahun lalu. Setelah secara brutal menganiayanya, pelaku pedofil itu mencincang tubuh Hamdi serta membuangnya di luar ibu kota Sana’a.
article-0-059C88DB000005DC-724_224x423
Vonis hukuman mati dijatuhi oleh pengadilan terhadap Yehya sebulan kemudian setelah ia belakangan mengakui perbuatannya. Gambar eksekusi hukuman mati yang cukup mendebarkan ini dirilis seusai eksekusi kemarin.
article-0-059D0D9C000005DC-529_468x379
Yehya yang mengenakan jubah putih digiring keluar penjara pusat di Sana’a dengan tangan terborgol. Ketakutan terlihat di wajahnya saat Yehya dikelilingi oleh sekelompok tentara yang mengiringnya ke bentangan kain berwarna merah tempat eksekusi hukuman mati.
article-0-059C89C7000005DC-568_468x314
Yehya diizinkan menaikkan doa terakhir sebelum jubahnya dikoyakkan dan wajahnya ditelungkupkan ke bawah. Saat terakhir kalinya polisi membacakan vonis hukuman terhadap Yehya, seorang dokter mengamati proses eksekusi di tengah kerumunan orang, termasuk anak-anak, yang beberapa di antaranya berteriak mencerca Yehya dan beberapa lainnya mengepalkan tangan ke udara.
article-0-059D0D4A000005DC-644_468x600
Beberapa orang di antara kerumunan pengunjung tak ingin melepaskan detik-detik terakhir momen tersebut dengan mengabadikannya lewat kamera ponsel mereka. Seorang tentara mengarahkan senapan mesinnya ke tengkuk leher pemangkas rambut itu dan hanya dalam hitungan detik saja berakhir sudahlah eksekusi hukuman mati.
Dugaan pelanggaran HAM
Eksekusi hukuman mati terhadap Yehya merupakan eksekusi kesembilan yang telah berlangsung di Yaman dalam tahun ini. Menurut Amnesty International, Yaman adalah salah satu dari 59 negara yang masih mendukung penuh hukuman mati.
Amnesty International mencatat, Yaman telah mengeksekusi hukuman mati terhadap 13 orang tahun lalu. Namun, karena tidak ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Yaman, jumlah mereka yang terkena hukuman mati bisa lebih besar dari data yang ada.
Eksekusi hukuman mati di Yaman diberlakukan terhadap aksi kriminal disertai kekerasan dan tanpa kekerasan termasuk perzinahan maupun murtad. Hukuman mati pada masa lalu di negara itu dijalankan oleh sekelompok penembak, tetapi beberapa tahun terakhir laporan yang beredar menyebutkan, eksekusi dilaksanakan dengan merajam atau memenggal kepala terpidana.

ANEKA PRAKTEK EKSEKUSI DALAM SEJARAH

1. Bestiarii
P0288
Sebagai alat untuk menyiksa hukuman mati, mati oleh binatang buas adalah hukuman bagi musuh-musuh negara, kategori yang termasuk orang-orang tawanan dan budak dinyatakan bersalah kejahatan yang serius. Ini dikirim ke kematian mereka telanjang dan tidak mampu mempertahankan diri melawan binatang.
Bahkan jika mereka berhasil membunuh satu, binatang segar terus-menerus dilepaskan pada mereka, sampai semua bestiarii mati. Hal ini melaporkan bahwa hal ini jarang diperlukan untuk dua binatang lain yang diperlukan untuk mencatat satu orang. On the contrary, one beast frequently dispatched several men. Cicero menyebutkan satu singa yang sendirian dikirim 200 bestiarii.
2. Crushing
Giles Corey
Kematian dengan menghancurkan atau menekan badan terhukum adalah metode eksekusi yang memiliki sejarah panjang di mana teknik yang digunakan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Bentuk eksekusi ini tidak lagi didukung oleh badan pemerintahan. Metode umum kematian di seluruh Selatan dan Asia Tenggara selama lebih dari 4.000 tahun ini menghancurkan oleh gajah. Romawi dan Carthaginians menggunakan metode ini sekali-sekali. Dalam mitologi Romawi, Tarpeia adalah seorang gadis Roma yang mengkhianati kota Roma ke Sabines sebagai imbalan atas apa yang dia pikir akan menjadi hadiah perhiasan.
Dia bukannya dihancurkan sampai mati dan tubuhnya dilemparkan dari Tarpeian Rock yang sekarang beruang namanya. Kasus yang paling terkenal di Inggris Raya adalah Katolik Roma St Margaret Clitherow martir, yang ditekan mati pada tanggal 25 Maret 1586, setelah menolak untuk memohon dengan muatan memiliki harboured Katolik (kemudian dilarang) imam di rumahnya. Dia meninggal dalam waktu lima belas menit di bawah berat minimal £ 700. Satu-satunya executee dari menghancurkan dalam sejarah Amerika Giles Corey, yang ditekan mati pada September 19, 1692 pada penyihir Salem persidangan, setelah ia menolak untuk memasukkan permohonan dalam persidangan yudisial (digambarkan di atas).
3. Snake Pit
Snake-Pit-5-500X375
Lubang ular adalah sarana Eropa historis menerapkan hukuman mati. Narapidana dilemparkan ke dalam lubang yang dalam yang berisi ular berbisa, seperti ular beludak. Mereka meninggal dari keracunan bisa ular sebagai ular kesal menyerang mereka. Contoh pelaksanaan metode ini adalah bahwa dari panglima perang Viking Ragnar Lodbrok di 865, setelah pasukannya dikalahkan dalam pertempuran oleh Raja Ælle II dari Northumbria.
Hukuman serupa muncul di Cina kuno selama Lima Dinasti dan Sepuluh Negara (907-960). Han selatan, salah satu negara bagian, dikenakan hukuman di mana seorang tahanan dilemparkan ke dalam kolam air yang mengandung ratusan ular berbisa. Segera tawanan itu dibunuh oleh puluhan gigitan ular. The geeks diantara kita juga akan ingat penampilan lubang ular dalam Raiders of The Lost Ark di Indiana Jones yang terperangkap ketika ia mencoba untuk mengambil Tabut Perjanjian.
4. Falling
2344547463 C3Ea49A381
Melempar atau menjatuhkan orang dari ketinggian yang besar telah digunakan sebagai bentuk eksekusi sejak zaman kuno. Orang-orang dihukum mati dengan cara ini mati dari luka-luka yang disebabkan oleh memukul tanah dengan kecepatan tinggi. Pada masa pra-Romawi Sardinia, orang-orang tua yang tidak mampu menghidupi diri sendiri adalah ritual dibunuh. Mereka mabuk dengan tanaman neurotoxic dikenal sebagai “sinis rempah” (yang menurut beberapa ilmuwan hemlock dropwort air) dan kemudian turun dari batu yang tinggi atau dipukuli sampai mati.
Iran mungkin telah menggunakan bentuk ini eksekusi bagi kejahatan sodomi. Menurut Amnesty International, dua orang itu dihukum karena memperkosa dua mahasiswa dan dihukum mati. Mereka akan dilemparkan dari tebing atau dari ketinggian. Laki-laki lain yang terlibat dalam insiden ini adalah kalimat untuk bulu mata, mungkin karena mereka tidak melakukan penetrasi seks dengan para korban. Digambarkan di atas adalah Forum Romawi yang memiliki pemandangan bagus Gemonian tangga dari orang-orang yang dilemparkan ke kematian.
5. Premature Burial
Wiertz Burial
Di Roma kuno seorang Vestal Virgin dihukum karena melanggar sumpah selibat nya adalah “dikubur hidup-hidup” dengan menjadi disegel di dalam sebuah gua dengan sejumlah kecil roti dan air, sehingga seolah-olah dewi Vesta dapat menyelamatkan dirinya seharusnya dia sudah benar-benar tidak bersalah. Dalam ke-17 dan awal abad 18 di feodal Rusia, modus yang sama eksekusi dikenal sebagai “pit” dan digunakan terhadap perempuan yang dihukum karena membunuh suami mereka. Kasus terakhir yang diketahui terjadi ini tahun 1740. Selama Perang Dunia II, tentara Jepang telah didokumentasikan warga sipil Cina dikubur hidup-hidup, terutama dalam Pembantaian Nanjing.
6. Mazzatello
A Folter 076
Mazzatello (disingkat mazza) adalah metode hukuman mati yang digunakan oleh Negara-negara Kepausan dari akhir abad ke-18 sampai 1870. Metode ini dinamakan alat yang digunakan dalam pelaksanaan: besar, palu bergagang panjang atau tiang-kapak. Yang terhukum akan dipimpin ke perancah di alun-alun dari Roma, ditemani oleh seorang imam (yang pengakuan dari mengutuk); platform juga berisi peti mati dan algojo bertopeng, berpakaian hitam. Sebuah doa pertama akan dikatakan untuk mengutuk jiwa. Kemudian, palu akan diangkat, dan berayun di udara untuk mendapatkan momentum, dan kemudian dibawa di atas kepala tahanan, mirip dengan metode kontemporer pemotongan ternak di tempat penampungan ternak. Karena prosedur ini hanya bisa setrum yang dikutuk daripada membunuhnya langsung, leher tahanan kemudian akan menggorok dengan pisau.
7. Upright Jerker
Iran Execution-Thumb-510X446
Jerker yang tegak merupakan metode eksekusi dan sebentar-sebentar perangkat digunakan di Amerika Serikat selama 19 dan awal abad ke-20. Dimaksudkan untuk menggantikan penggantungan yang lurus tidak melihat jerker digunakan secara luas. Seperti di gantung, tali akan melilit leher terpidana mati. Namun, daripada turun ke bawah melalui sebuah pintu tingkap, yang dikutuk akan keras menyentakkan ke udara melalui sistem bobot dan katrol. Tujuan dari metode eksekusi ini adalah untuk memberikan kematian cepat dengan melanggar mengutuk leher.
Eksekusi jenis ini terjadi di beberapa negara bagian Amerika Serikat, terutama Connecticut di mana antara lain dengan “Count of Gramercy Park”, pembunuh dan anggota geng Chapman Gerald dihukum mati dengan metode. Jerker yang tegak tidak pernah sangat efisien dalam melanggar mengutuk leher dan ditarik dari penggunaan oleh 1930-an. Sebuah versi dari “tegak jerker” digunakan untuk hukuman mati di Iran (suatu bangsa yang tampaknya setiap hellbent tentang penggunaan metode eksekusi menjijikkan dikandung). Iran menggunakan derek untuk menyentak ke atas tali keras.
8. Crucifixion
Caravaggio Peter
Penyaliban adalah sebuah metode kuno pelaksanaan menyakitkan di mana terhukum diikat atau dipaku ke salib kayu yang besar (dari berbagai bentuk) dan dibiarkan menggantung sampai mati. Tali sering digunakan untuk melampirkan korban salib – tapi kuku juga digunakan dari waktu ke waktu. Meskipun seniman telah menggambarkan sosok di salib dengan kain pinggang atau menutupi alat kelamin, kriminal biasanya digantung telanjang. Ketika pidana harus buang air kecil atau buang air besar, mereka harus melakukannya di tempat terbuka, dalam pandangan orang yang lewat, mengakibatkan ketidaknyamanan dan daya tarik serangga.
Lamanya waktu yang diperlukan untuk mencapai kematian yang bisa berkisar dari beberapa jam untuk beberapa hari, tergantung pada metode yang tepat, kesehatan sebelumnya yang dikutuk, dan keadaan lingkungan. Kematian dapat terjadi dari kombinasi dari penyebab, termasuk kehilangan darah, hypovolemic shock, atau sepsis infeksi berikut ini, disebabkan oleh penderaan yang mendahului penyaliban, atau dengan proses yang dipaku itu sendiri, atau akhirnya dehidrasi. Pada tahun 337 Kaisar Constantine I dihapuskan itu metode eksekusi ini di Kekaisaran Romawi, dari penghormatan bagi Yesus Kristus, korban yang paling terkenal dari penyaliban. Menariknya, Saint Peter ini juga dilaksanakan oleh penyaliban tetapi ia meminta untuk disalibkan terbalik saat ia merasa tidak layak untuk dibunuh dengan cara yang sama seperti Yesus (gambar di atas). Di beberapa negara menggunakan hukum Syari’ah, penyaliban masih diperbolehkan dengan menggunakan hukum terbaru berada di Sudan pada tahun 2002 di mana 88 orang dijatuhi hukuman mati.
9. Colombian Necktie
Gucci Tie 01-1
Sebuah dasi Kolombia adalah metode eksekusi dimana tenggorokan korban disayat (dengan pisau atau benda tajam lainnya) dan lidah mereka ditarik keluar melalui luka yang terbuka. Ini adalah metode yang sering membunuh selama periode sejarah Kolombia bernama La Violencia yang dimulai pada tahun 1948 setelah pemimpin Jorge Gaitán Eliecer dibunuh. Itu dilakukan pada musuh sebagai perang psikologis dimaksudkan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi orang-orang yang kemudian ditemui tubuh. Orang lain telah mencoba menganggap metode dubbing kewarganegaraan mereka dasi Kolombia sebagai dasi Italia, Sisilia dasi, Kuba dasi, Slowakia dasi, dan kurang sering, Meksiko dasi. Karena sifat grafik metode eksekusi ini, saya telah menyertakan gambar dasi Gucci Kolombia bukannya satu. Bagi mereka yang sangat toleran untuk memberontak gambar, gambar yang google pencarian untuk istilah ini cukup mengejutkan.
10. Blood Eagle
800Px-Sacrificial Scene On Hammars (Ii)
Elang darah dikenal kepada kita melalui legenda Nordic kuno. Ketika seseorang akan dieksekusi dengan cara ini, mereka dipaksa untuk berbaring telungkup di meja sementara pelaksanaan pemotongan celah di belakang mereka memberikan akses ke tulang rusuk. Rusuk kemudian dipotong agar mereka memperluas ke bentuk sayap.
Algojo kemudian menghilangkan paru-paru (masih hidup) korban dan taburan garam di luka. Ada perdebatan mengenai apakah atau tidak metode ini digunakan dalam kenyataan atau dalam fiksi, namun banyak sejarawan percaya ini nyata. Beberapa dari korban dugaan cara eksekusi ini adalah Raja Edmund of East Anglia, dan Raja Ella Northumbria.

UNDANG-UNDANG INDONESIA BANYAK CAMPUR TANGAN ASING


DPR Akui Ada Campur Tangan Cina dalam UU Tenaga Kerja   


Anggota Komisi VIII DPR MH Said Abdullah mengakui Undang-Undang Tenaga Kerja yang saat ini berlaku di Indonesia ada campur tangan Cina. Said menyampaikan hal itu menanggapi informasi yang dilansir WikiLeaks bahwa Amerika Serikat mengajak Cina untuk menekan Indonesia dalam penyusunan UU Tenaga Kerja.


"Berbagai produk undang-undang kita memang sangat jelas ada campur tangan asing, termasuk Undang-Undang Tenaga Kerja," kata Said, Kamis (16/12). Dia mengatakan, hal itu menjadikan Indonesia negara yang paling liberal di dunia. Said yakin penyebabnya adalah sikap pemerintah yang tidak tegas dalam menghadapi pengaruh dari negara lain.


"Sangat jelas Undang-Undang Tenaga Kerja kita ini sama dengan Cina, mengatur bagaimana tenaga kerja dibayar semurah-murahnya," ujar Said. Aturan seperti, kata dia, jelas membuat posisi tenaga kerja selalu sulit, tidak akan pernah bisa sejahtera karena menguntungkan para pemodal. Oleh karenanya, Said tidak kaget dengan informasi adanya dugaan pengaruh Cina dalam UU Tenaga Kerja di Indonesia.


Said menegaskan, UU Tenaga Kerja harus segera direvisi. "Tidak ada jalan keluar lagi selain merevisi undang-undang itu," kata Said. Dia menambahkan, pemerintah selama ini selalu berpendapat UU Tenaga Kerja yang ada masih relevan dengan kondisi saat ini. Hal itu, kata Said menunjukkan pemerintah memang dipengaruhi atau mendapat tekanan dari Cina.  (*)


Sumber : REPUBLIKA

Rabu, 15 Desember 2010

Anggota Densus 88 Rampas Uang dan HP

Keluarga tersangka teroris Abu Tholut alias Musthopa alias Pranata Yudha alias Imron menuding Densus 88 Anti Teror merampas uang Rp 5 juta dan satu buah handphone milik istri Abu Tholut saat penangkapan di Kudus pada Jumat (10/12) pekan lalu.
Adik bungsu Abu Tholut, Asma Kusniati menuding permapasan itu meruapakan perampokan karena uang dan handphone tersebut tidak dimasukan sebagai barang bukti dalam release polisi yang disampaikan di Solo.

Dia mengatakan, saat penyergapan anggota Densus 88 ada yang mengambil langsung barang tersebut dari lemari istri Abu Tholut. "Uang itu merupakan hasil penjualan sapi," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (15/12).

Kusniati yang datang bersama pengacara Abu Tholut, Yuswaqir datang ke Mabes Polri untuk meminta pejelasan sekaligus ingin mengetahui kondisi Abu Tholut. Dia mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri untuk meminta izin menjenguk Abu Tholut yang sedang di tahan namun belum diizinkan.
Pengacara Abu Tholut, Yusfaqir menyayangkan kliennya tidak dapat didampingi pengacara saat diperiksa. Padahal seharusnya seorang tersangka berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP harus didampingi pengacara saat pemeriksaan.
Menurutnya, sekarang ini Abu Tholut sudah menjadi tersangka dan ditahan sehingga jika diperiksa harus didampingi pengacara. Namun polisi baru mengizinkan Abu Tholut dapat ditemui setelah tujuh hari menjalani pemeriksaan pascapenangkapan sesuai dengan undang-undang (UU) Terorisme.
"Sudah ditahan kan berarti tersangka. Menurut KUHAP berarti wajib didampingi pengacara," tambahnya.
Dia mengungkapkan, kendati belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah prosedur penangkapan, baik yang khusus maupun yang umum namun prosedur pemeriksaan tetap harus mengacu pada KUHAP.

Sumber : Suara Merdeka

Minggu, 12 Desember 2010

PUTRI INDONESIA, DULU DILARANG SEKARANG JADI BISNIS.. APA KATA BERITA INDONESIA

contes
GAMBAR Pemenang Kontes Anjing,

TAK ADA BEDA DENGAN KONTES PUTRI 

INDONESIA...
Kenapa ? 

karena Hewan ngak berpakaian, bertelanjang, 

tanpa busana, tanpa kepribadian,
maka tak ada beda.. diajang tsb Para Wanita 

tanpa " malu " akan seperti kontestan Anjing

 

Larangan kontes ratu kecantikan tahun 1984 dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro. Anehnya, di masa setelah jatuhnya Orde Baru, mantan menteri ini justru menjadi pelopor kontes ratu kecantikan yang merusak moral dengan menggelar buka-bukaan aurat wanita sehingga dikecam oleh para tokoh Islam.
Kontes ratu kecantikan di Indonesia dimotori oleh Yayasan Puteri Indonesia sejak tahun 1990-an (setelah berakhirnya Orde Baru) dengan ketua umumnya, Prof. Dr. Dipl. Ing. Wardiman Djojonegoro
Wardiman Djojonegoro (lahir di Pamekasan, Jawa Timur, 22 Juni 1934; umur 75 tahun) adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1993 hingga tahun 1998 di bawah pemerintahan Presiden Soeharto dalam Kabinet Pembangunan VI. (http://id.wikipedia.org/wiki/Wardiman_Djojonegoro)
Tentunya Wardiman dalam memelopori pertunujukan umbar aurat wanita itu tidak sendirian. Yang mengagetkan, Yayasan yang bergerak di bidang pamer aurat wanita cantik yang dia pimpin itu dalam susunan Dewan Pengurus Yayasan Puteri Indonesia mencantumkan nama-nama yang selama ini dikenal berkiprah di Muhammadiyah, MUI, NU, dan lainnya, di antaranya adalah:
PENASIHAT
Ibu Khofifah Indar Parawansa
Ibu Dewi Motik Pramono
Bapak Karni Ilyas
Bapak Din Syamsudin
(http://www.puteri-indonesia.com/new/our/)
Memalukan
Para tokoh pemuda dan mahasiswa prihatin adanya kontes ratu kecantikan, dan lebih merasa malu lagi ketika Indonesia mengirimkan wanita untuk ikut kontes ratu-ratuan sejagat, ternyata pakai bikini. Para tokoh pemuda dan mahasiswa tidak rela generasinya dirusak moralnya oleh orang-orang yang memegang kekuasaan ataupun berpengaruh.
Yang lebih memalukan lagi, sikap plintat-plintut yang nyata justru dilakukan oleh orang yang dulunya pernah jadi menteri dan mengeluarkan larangan kontes ratu-ratuan itu. Di zaman Orde Baru yang sering dikecam sebagai orde yang buruk saja dia mengeluarkan keputusan melarang kontes ratu-ratuan, tetapi di zaman kini justru bekas menteri itu jadi ketua umum dari yayasan penyelenggara ratu-ratuan di Indonesia.
Pantas ditengok kembali, seperti dikemukakan Mien Sughandi, Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan Mendikbud no 237/U/84 khususnya pasal 4 dan 6 yang melarang kegiatan kontes ratu kecantikan. Mendikbud Wardiman Joyonegoro saat itu bahkan merasa perlu berkonsultasi dengan lima departemen seperti Menneg UPW, Menteri Agama dan Menteri Pariwisata sebelum mengeluarkan larangan tersebut.

Ironisnya, Wardiman sekarang justru menjabat sebagai Ketua Yayasan Putri Indonesia yang notabene pemilik dari franchise Miss Universe. Sebelumnya Ketua Yayasan Putri Indoensia dipegang oleh BRAy Mooryati Soedibyo. (Gatra.com, 29 Maret 2005 16:30)
Di antara kilah penyelenggara umbar aurat wanita itu adalah untuk mengenalkan Indonesia di dunia internasional. Kilah itu mestinya cukup mereka telan, karena sampai sekarang, entah berapa kali mereka mengirimkan wanita ke tingkat internasional, ternyata wanita-wanita luar negeri yang ikut kontes ratu-ratuan sejagat itu tetap belum kenal Indonesia juga. Mereka juga tetap tidak tahu, Indonesia itu negeri yang letaknya di mana ya?
Lagi pula, apa hebatnya kalau orang luar negeri kenal Indonesia lantaran adanya wanita yang diikut sertakan pamer umbar aurat dalam kontes ratu-ratuan itu? Orang primitive yang belum kenal menutup aurat barangkali lebih terhormat.

Sikap pemerintah dalam hal kontes kecantikan sekarang ini jauh lebih buruk dibanding masa lalu. Kalau di masa lalu di dalam negeri saja dilarang diselenggarakan, kini justru dibesar-besarkan, dan kemudian dikirimkan ke tingkat dunia, malahan di sana pakai bikini. Sedang pelopor perusakan moral bangsa dan generasi muda itu justru orang yang dulunya jadi menteri pendidikan dan mengeluarkan keputusan yang melarang kontes ratu kecantikan itu. Kalau seperti itu, ibarat kuda yang menghela pedati, berarti tergantung kusirnya. Di kala kusirnya hati-hati maka tidak akan menerjang jalan-jalan yang terlarang. Sebaliknya ketika kuda itu kusirnya ceroboh maka jalan-jalan terlarang pun diterjang.
Itulah kondisi rusak di negeri ini. Apakah untuk itu para pejuang kemerdekaan sampai memekikkan Allahu Akbar dan berani menumpahkan darah demi mengusir penjajah? Sebagai orang Muslim selaku penduduk mayoritas negeri ini perlu merujuk kepada ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah memperingatkan dalam haditsnya:
وَرَدَ فِي حَدِيث سَمُرَة عِنْدَ الطَّبَرَانِيِّ , وَحَدِيث أَنَس ” أَنَّ أَمَام الدَّجَّال سُنُونَ خَدَّاعَات يُكَذَّب فِيهَا الصَّادِق وَيُصَدَّق فِيهَا الْكَاذِب وَيُخَوَّن فِيهَا الْأَمِين وَيُؤْتَمَن فِيهَا الْخَائِن وَيَتَكَلَّم فِيهَا الرُّوَيْبِضَة ” الْحَدِيث أَخْرَجَهُ أَحْمَد وَأَبُو يَعْلَى وَالْبَزَّار وَسَنَده جَيِّد , وَمِثْله لِابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة وَفِيهِ ” قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَة ؟ قَالَ الرَّجُل التَّافِه يَتَكَلَّم فِي أَمْر الْعَامَّة ” ( فتح الباري).
Telah datang dalam Hadits Samurah menurut At-Thabrani, dan Hadits Anas: Sesungguhnya di depan Dajjal ada tahun-tahun banyak tipuan –di mana saat itu– orang jujur didustakan, pembohong dibenarkan, orang yang amanah dianggap khianat, orang yang khianat dianggap amanah, dan di sana berbicaralah Ruwaibidhoh. (Hadits dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, Al-Bazzar, dan sanadnya jayyid/ baik). Dan hadits seperti itu oleh Ibnu Majah dari Hadits Abi Hurairah, di dalamnya ada:
” قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَة ؟ قَالَ الرَّجُل التَّافِه يَتَكَلَّم فِي أَمْر الْعَامَّة ”
Nabi Shallallahu alaihi wasallam ditanya, apa itu Ruwaibidhoh? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang bodoh (tetapi) berbicara mengenai urusan umum. (hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Ya’la, dan Al-Bazzar, sanadnya jayyid/ bagus. Dan juga riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Lihat Kitab Fathul Bari, juz 13 halaman 84, shahih menurut Adz-Dzahabi dalam Talkhish ).
Dalam kenyataan, pengkhianat diberi amanat kemudian mengadakan perusakan, dalam hal ini perusakan moral dengan menyelenggarakan kontes ratu kecantikan untuk menggelar dan memamerkan aurat para wanita cantik. Seandainya kondisi manusia yang memegang kekuasaan masih ada sedikit malunya (malu itu adalah bagian dari iman, menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka segera lah perusak itu dicegah dan dilarang. Tetapi bukan itu tampaknya jalur yang ditempuh. Justru didukung. Sehingga pengkhianat itu tidak merasa sebagai pengkhianat, karena merasa mendapatkan dukungan dari para pengkhianat lain yang bahkan masih duduk dalam kursi kekuasaan.
Pemandangan aneh ini bukan cerita seribu satu malam alias khayalan, tetapi kenyataan. Di saat manusia sudah rusak dan tidak tahu malu, kadang cerita fiksi khayalan justru kalah seru dibanding kenyataan yang betul-betul dilakoni orang.
Untuk meruntut masalah kontes ratu kecantikan yang mengumbar aurat demi syahwat dengan aneka dalih itu, mari kita simak berita-berita berikut ini:
Ratu Kecantikan
Mien Sugandhi Kecam Eksploitasi Tubuh Perempuan
Jakarta, 29 Maret 2005 16:30
Mantan Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (UPW) Mien Sugandhi dan sejumlah aktivis perempuan mengecam kegiatan kontes ratu kecantikan yang terlalu banyak menampilkan kemolekan tubuh perempuan, ketimbang memunculkan kiprah kegiatan dan pola pikir wanita.
“Kalau terlalu banyak menonjolkan tubuh perempuan, apa itu bukannya eksploitasi terhadap tubuh perempuan,” kata Mien Sugandhi di Jakarta, Selasa, berkaitan dengan maraknya kontes ratu kecantikan di Tanah Air.
Menurut Mien Sugandhi, kegiatan kontes ratu kecantikan justru membuat perempuan Indonesia menjadi tidak merdeka terhadap keberadaannya sendiri, karena dikhawatirkan mendorong pola pikir hanya untuk menonjolkan kemolekan tubuhnya semata.
Mantan Ketua Umum ormas MKGR itu menilai, kegitan tersebut merendahkan martabat perempuan Indonesia bahkan sebetulnya bertentangan dengan nilai-nilai budaya Indonesia dan agama Islam.
Lebih jauh ia menentang pengiriman perwakilan Indonesia ke arena ratu kecantikan yang terlalu menonjolkan keindahan tubuh semata seperti arena Miss Universe (Ratu Sejagat), karena dalam prosesnya tubuh wanita menjadi penilaian publik.
Sementara itu politisi perempuan dari Partai Persatuan pembangunan Aisyah Amini bernada serupa, keberatan dengan kontes-kontes kecantikan. Ia berpandangan, semestinya yang ditonjolkan adalah pola pikir dan kegiatan perjuangan perempuan Indonesia dalam menuntut persamaan haknya.
Menurutnya, kontes kecantikan dan mempertontonkannya di depan publik serta disebarkan secara luas oleh media bukannya seperti pengukuhan akan posisi perempuan Indonesia yang hanya menjadi objek semata dari hegemoni kaum laki-laki. Itu sama saja tidak menghargai kemampuan perempuan Indonesia yang sesungguhnya.
“Kegiatan itu membuat perempuan Indonesia mudah diperalat untuk tampil cantik tanpa melihat isi otaknya,” katanya.
Tidak punya identitas
Di tempat terpisah Ketua II Partai Rakyat Demokratik, Vivi Widyawati, dengan nada keras mengatakan, kontes kecatikan merupakan salah satu alat yang menjadikan perempuan sebagai komoditas dari industri kosmetika.
“Kontes-kontes kecantikan itu membuat perempuan tidak punya identitas sendiri karena ditentukan oleh publik, bahwa perempuan yang cantik itu seperti ini. bagaiman tidak menjadi ajang komoditas, karena yang dinilai tubuhnya, kepintaran hanya polesan semata,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan, kegiatan tersebut menjadikan perempuan tidak memiliki otoritas terhadap tubuhnya, karena tidak sesuai dengan `mainstream` industri komestik. Otak perempuan menjadi tidak penting. Perempuan menjadi obyek yang dinilai seenaknya oleh publik.
“Kalau mau dikaji mendalam, kontes kecantikan tidak mendidik bagi kaum muda. Padahal perempuan muda semestinya dipaksa kreatif. Bukan dengan kontes kecantikan. Perempuan menjadi terpenjara oleh penilaian publik yang kapitalis,” ujarnya,.
Sambil berkelakar dia menyatakan bahwa kontes kecantikan bisa jadi solusi ketika pemerintah tidak mampu memberikan pekerjaan bagi rakyatnya, yang sebagian besar saat ini adalah perempuan.
Ketiganya menyatakan perlunya pemerintah mempertahankan kebijakan yang sudah berlaku yaitu melarang kontes kecantikan yang hanya “menonjolkan hal-hal seksi” semata.
Mien Sugandhi bahkan merujuk pada Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan Mendikbud no 237/U/84 khususnya pasal 4 dan 6 yang melarang kegiatan tersebut. Mendikbud Wardiman Joyonegoro saat itu bahkan merasa perlu berkonsultasi dengan lima departemen seperti Menneg UPW, Menteri Agama dan Menteri Pariwisata sebelum mengeluarkan larangan tersebut.
Ironisnya, Wardiman sekarang justru menjabat sebagai Ketua Yayasan Putri Indonesia yang notabene pemilik dari franchise Miss Universe. Sebelumnya Ketua Yayasan Putri Indoensia dipegang oleh BRAy Mooryati Soedibyo.
Mooryati Soedibyo sendiri nampaknya tetap “ngotot” membela kegiatan Miss Universe di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta periode 2004-2009 itu, pemerintah tidak perlu memiliki pola pikir seperti di zaman Orde Baru yang menentang kontes Ratu Sejagat.[TMA, Ant]
Meskipun kontes ratu kecantikan sudah diprotes sejak lama, namun justru wardiman dan konco-konconya semakin berani untuk menampilkan wanita, bahkan pakai bikini di tingkat internasional. Para pemuda pun menyampaikan keprihatinannya sebegai berikut:
Kamis, 20/08/2009 12:11 WIB
FSLDK Prihatin Putri Indonesia Pakai Bikini
Pengirim: Fanni Okviasanti - detikSurabaya

Surabaya - Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) menyesalkan pemberitaan mengenai perwakilan Indonesia Zivanna Letisha dalam ajang Miss Universe yang menggunakan swim suit. Yang disesalkan tidak ada satupun yang mengecam pemberitaan itu.
Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menyatakan bahwa sesi pemakaian swim suit dalam ajang Miss Universe hanya bagian kecil dari rangkaian kontes ratu sejagat yang diselenggarakan di Kepulauan Bahama itu. Ketua Jaringan Muslimah Nasional FSLDK Fanni Okviasanti mengatakan seharusnya nuansa kemerdekaan dan hal-hal yang bisa membangkitkan kembali kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang diberitakan.
“Merdeka bukan berarti hanya bebas dari belenggu penjajah, tapi juga bebas dari segala infiltrasi pemikiran-pemikiran asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa,” tandasnya dalam rilis yang dikirim ke detiksurabaya.com, Kamis (20/8/2009).
Fanni menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia di ajang Miss Universe bukanlah satu-satunya jalan untuk membuat bangga sebagai bangsa. Apalagi hal tersebut dapat menurunkan kehormatan perempuan.
“Bangsa kita dulu dihormati dan memiliki bargaining position yang penting di dunia internasional karena keluhuran budi. Bukan dengan keikutsertaan dalam ajang internasional yang kontroversial dan memuat unsur yang keluar dari kepribadian luhur bangsa Indonesia,” kata dia.
Sebentar lagi umat Islam menunaikan ibadah puasa dia mengimbau kepada media untuk tidak memajang pemberitaan Miss Universe dengan memasang foto-foto dalam busana swim suit.
“Kami menghormati kebebasan pers untuk membuat pemberitaan tentang apapun. Jika memang ingin memuat pemberitaan tentang Miss Universe, ekspose hal positif dari ajang itu,” imbuhnya.
Dia juga meminta pemerintah tegas dalam regulasi pelaksanaan UU Pornoaksi dan Pornografi berhubungan dengan pemberitaan Miss Universe yang mengenakan swimsuit.
“Kami mengharapkan pemerintah dan pihak-pihak terkait lebih tegas dalam tindak hukum dan pelaksanaan UU Pornoaksi dan Pornografi,” pungkasnya. (fanni_kaoru@yahoo.co.id)(wln/wln)
sumber:
http://surabaya.detik.com/read/2009/08/20/121144/1186276/468/fsldk-prihatin-putri-indonesia-pakai-bikini

Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, tercantum sebagai penasehat Yayasan Putri Indonesia, penyelenggara kontes ratu kecantikan, dan juga pengirim ke tingkat sejagat. Sementara itu para pemuda Muhammadiyah prihatin. Beritanya sebagai berikut:

Pemuda Muhammadiyah Prihatin Bikini Putri Indonesia

21 Agustus 2009 | 13:21 wib | Nasional

Medan, CyberNews. Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) menyatakan prihatin atas penampilan Putri Indonesia, Zivanna Letisha Siregar dengan pakaian bikini di ajang Miss Universe.
Bikini Putri Indonesia itu jauh dari nilai budaya dan tidak mencerminkan kepribadian Bangsa Indonesia, kata Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, Anang Anas Azhar didampingi Sekretaris, Hasat Efendi Samosir,kepada ANTARA di Medan, Jumat.
Menurut dia, Putri Indonesia harusnya bisa menampilkan kreasi yang lebih menonjolkan cita rasa budaya dan nilai-nilai kepribadian masyarakat Indonesia. Itu akan jauh lebih terhormat ketimbang ikut budaya dan nilai budaya luar.
Masyarakat Internasional lanjut Anang, akan cukup memahami jika Putri Indonesia tidak mengenakan bikini. Bisa jadi Putri Indonesia lebih mencuri perhatian karena mampu menunjukkan identitas dan kepribadian Bangsa Indonesia sesungguhnya.
Pemuda Muhammadiyah Sumut jelas dia, juga menyesalkan siaran televisi yang menyajikan secara vulgar, penampilan Putri Indonesia dengan bikininya saat melenggok di depan juri Miss Universe. Tayangan itu merupakan pendidikan yang buruk bagi remaja dan generasi muda umumnya.

Harusnya siaran berita bikini Putri Indonesia itu tidak ditayangkan setiap saat sehingga memungkinkan ditonton semua kalangan. Pengelola televisi diharapkan lebih arif dan selektif sehingga tayangan yang seharusnya hanya untuk konsumsi dewasa tidak dinikmati anak-anak dan remaja, katanya.
Untuk ke depan, Pemuda Muhammadiyah Sumut berharap, pemerintah lebih selektif saat mengirimkan utusan ke kegiatan pemilihan ratu sejagad. Putri Indonesia jangan lagi tampil berbikini, tapi pakaian yang benar-benar sesuai dengan kepribadian dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Menurut Anang, pengiriman Putri Indonesia ke ajang Miss Universe harus benar-benar dikembalikan kepada tujuannya untuk mempromosikan dan memperkenalkan kekayaan budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia harus percaya diri menunjukkan kekayaan dan keragaman budaya yang dimilikinya.
Tapi yang jelas, bikini bukan bagian dari kekayaan budaya bahkan bertentangan dengan nilai adat dan sopan santun masyarakat Timur, katanya.
Sebelumnya, pengamat sosial di Medan, Arifin Siregar mengatakan, wajar terjadi kontroversi di tengah masyarakat karena tidak semua menerima nilai-nilai Barat.
Untuk itu menurut dia, pemerintah harus mengkaji ulang tujuan pengiriman Putri Indonesia ke ajang ratu sejagad. Kalau tetap ngotot mengirimkan utusan ke ajang Miss Universe, harusnya dijelaskan kepada masyarakat sehingga tak mengundang kontroversi, katanya.
( Ant / CN13 )

Pemerintah Lebih Mendukung Suara Pro Miss Universe

Saturday, 29 August 2009 11:20
Pemerintah beralasan, pengiriman Miss Universe dinilai bermanfaat mempromosikan pariwisata dan kebudayaan
Hidayatullah.com—Diamnya pemerintah terhadap polemik Miss Universe karena pemerintah lebih mendengar kelompok pro pengiriman Miss Universe. Pernyataan ini disampaikan Azimah Subagio, Ketua Masyarakat Tolak Pornografi (MTP).
Menurut Azimah, pemerintah beralasan, pengiriman Miss Universe dinilai bermanfaat sebagai tempat mempromosikan pariwisata dan kebudayaan. Itu sebabnya, meski kelompok yang kontra sering melayangkan surat keberatan dan demo di jalanan, tetap saja pemerintah mengizinkannya.
”Kelihatannya pemerintah lebih memperhatikan suara yang lebih banyak,” jelas perempuan mantan aktivis Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini.
Seharusnya, kata Azima, pemerintah harus melihat dari sisi mudaratnya. ”Saya kira Miss Universe lebih banyak membawa mudaratnya daripada manfaatnya,” tambah Azima.
Sementara itu, Nashrullah, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PBPII), mengatakan, alasan yang menyebutkan Miss Universe bermanfaat sebagai wadah promosi pariwisata dan kebudayaan Indonesia, merupakan alasan yang mengada-ada.
Padahal, menurut Nashrullah, meski setiap tahunnya mengutus wakilnya, kondisi pariwisata Indonesia tetap terpuruk.
”Kalau tujuannya memang untuk mempromosikan pariwisata dan budaya Indonesia, kenapa mesti ikut kontes macam begituan? Masih banyak jalan untuk meningkatkan pariwisata kita,” jelas Mahasiswa Psikologi Universitas Islam Azzahra, Jakarta ini.
Nashrullah menilai, tidak berkembangnya pariwisata disebabkan pada rawannya keamanan di Indonesia.
”Untuk itu perlu digencarkan iklan pariwisata dan perbaikan keamanan,” tambahnya.
Untuk keluar dari kemelut  seputar Miss Universe ini, PII, MTP,  dan ormas-ormas Islam lainnya, harus menempuh jalur lain. ”Intervensi kebijakan saya kira lebih efektif keluar dari persoalan pro-kontra ini,” usul Nashrullah.
Ia mengharapkan, ormas-ormas Islam intens melakukan audiensi ke parlemen dan pihak-pihak lain dalam membahas masalah ini.
Padahal, menurut Azimah, berbikini ala Miss Universe,  masuk kategori soft porn. ”Dalam UU Pornografi diatur masalah itu, tapi saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detil. Saya berharap segera diterbitkan PP,” harap Azimah.
Generasi muda yang secara fisik lebih dahsyat syahwatnya saja masih mampu berfikir untuk menjaga moral bangsa agar tidak rusak. Lha kok para seniornya yang mestinya sudah berkurang syahwatnya, dan sudah bau tanah (sebentar lagi mau mati, suatu ungkapan tak suka kepada orang berumur tua tetapi masih bertingkah atau berpikiran buruk) malah lebih bernafsu dalam merusak moral bangsa. Betapa murkanya Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila mereka tidak menyadari dosa-dosanya dan kembali ke jalan yang diridhoi-Nya. (Redaksi nahimunkar.com).

Kamis, 25 November 2010

Hakim "Dzolim” Vonis M Jibriel 5 Tahun Penjara ; Perlawanan Belum Berakhir!

Jakarta Selatan (Arrahmah.com) Beginilah potret kedzoliman hukum di negeri yang katanya mayoritas muslim ini. M Jibriel, seorang jurnalis, pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media (situs berita dunia Islam dan jihad), divonis oleh hakim 5 tahun penjara, tanpa ada bukti maupun saksi yang memberatkannya. Putusan dzolim hakim yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juni 2010, pukul 11.30 WIB tersebut sontak mendapat protes dari hampir seluruh pengunjung sidang. Perlawanan Belum Berakhir!

Vonis Dzolim Hakim, Arahan Siapa?

Dzolim. Itulah kata yang tepat untuk mejelis hakim yang telah memvonis M Jibriel dengan 5 tahun penjara. Hal ini dikarenakan dalam seluruh persidangan yang sudah memakan waktu selama 4 bulan tersebut, tidak ada satu pun saksi dan bukti yang membenarkan seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, khususnya dakwaan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003, bahwa M Jibriel dianggap menyembunyikan informasi terorisme.

Anehnya, dalam persidangan ke-18 kali ini, mejelis hakim seolah-olah mendapatkan bahan masukan dan 'bisikan' baru yang entah darimana datangnya, yang kemudian malah menyudutkan dan membenarkan semua dakwaan rekayasa dan imajinatif JPU. Banyak analisa, opini dan dugaan-dugaan baru yang 'aneh', membahas tak tentu arah masuk dalam surat yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim tersebut.

Para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung dan kaum muslimin yang terus memantau sidang-sidang M Jibriel mulai jengah dan risih mendengarkan pembacaan surat vonis majelis hakim. Akhirnya, tepat pukul 11.30 majelis hakim dengan tanpa merasa berdosa memutuskan vonis 5 tahun penjara kepada M Jibriel. Sontak saja putusan ini disambut protes para pengunjung dan kritikan keras dengan meneriakkan hakim dan JPU dzolim. Seruan-seruan ini ditimpali dengan takbir yang menggema di ruang sidang tersebut.

Perlawanan Belum Berakhir!

M Jibriel yang mendengar keputusan dzolim majelis hakim tersebut hanya tersenyum, berdiri, berbalik ke pengunjung dan kemudian meneriakkan takbir yang disambut secara gegap gempita. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, nampak pucat dan menahan marah melihat banyak pengunjung tidak puas dan mendoakan laknat untuknya, juga untuk majelis hakim. Majelis hakim juga nampak canggung dan cemas akan putusan dzolimnya kepada M Jibriel. Doa-doa dan laknat dari para pengunjung yang merasa ikut terdzolimi tersebut terus saja berkumandang. M Jibriel pun akhirnya dibawa kembali ke ruang tahanan di belakang ruang sidang.

Para wartawan langsung menyerbu M Jibriel dan meminta pendapat beliau akan putusan vonis 5 tahun yang baru saja dibacakan mejelis hakim. M Jibriel mengatakan bahwa dirinya sudah siap dengan apapun yang akan menimpa dirinya. Di vonis berapapun beliau siap, bahkan ditembak mati pun, karena memperjuangkan Islam, beliau siap. Masalahnya kata beliau, dia telah didzolimi, karena tidak ada satu pun tuduhan JPU yang terbukti. Bahkan saksi kunci mereka, Amir Abdillah, tidak melihat dan mengetahui dirinya sebagaimana tuduhan JPU. Jadi, kasus ini jelas adalah sebuah rekayasa kepada saya, karena saya mengelola media Islam. Jadi, ini lebih karena ingin membungkam media Islam, lanjutnya!

Para pengunjung, simpatisan, khususnya kawan-kawan M Jibriel, terus saja menyemangati dan mensupport beliau agar tabah menghadapi vonis . M Jibriel pun dengan tetap tersenyum mengatakan bahwa perlawanan belum akan berakhir. Media Islam harus terus hidup dan menyuarakan kebenaran. M Jibriel pun mengumandangkan beberapa nasyid, seperti "Sanakuudhu", dan "Ghuroba" yang sontak diikuti yang lainnya. Takbir pun bersahutan!

Akhirnya, Ustadz Abu Jibriel, ayahanda M Jibriel mengajak para pengunjung berdoa, meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Allah SWT. Ustadz Abi Jibriel menyatakan bahwa kaum muslimin pasti menang, mu'minin pasti menang, dan mujahidin juga pasti menang. Orang-orang kafir pasti kalah, begitu juga orang musyrik, dan munafik. Keputusan dzolim ini adalah tanda mereka semua membenci Islam dan membenci hukum-hukum Allah SWT. Perlawanan belum akan berakhir, ujarnya.

Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk seluruh kaum Muslimin bahwa agama mereka, Islam, masih dianiaya dan masih dizolimi. Perlawanan belum berakhir! Allahu Akbar!

(M Fachry/arrahmah.com)