Nasib Sumiati sungguh sangat menyedihkan. TKI asal Nusa Tenggara Barat ini disiksa oleh majikannya di Arab Saudi. Hampir semua bagian tubuh, wajah, dan kedua kakinya mengalami luka-luka.Media massa setempat memberitakan bahwa Sumiati mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, tulang jari tengah tangan retak, dan alis mata rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong.
Pemerintah Indonesia menyebut perbuatan majikan Sumiati sangatlah tidak berperikemanusiaan. Kemlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta, Abdulrahman Mohammad Amen Al Khayyat. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Bukan pertama kali, tenaga kerja Indonesia mengalami hal yang menyedihkan di luar negeri.Bentuk nya bermacam-macam, ada yang ditipu, tidak dibayar oleh majikan, sampai disika. Dan ini bukan hanya terjadi di Arab Saudi. Kejadian yang mirip pernah menimpa tenaga kerja wanita di Malaysia, Singapura, Amerika dan beberapa tempat lainnya.
Berkaitan dengan ini ada tiga point penting yang perlu kita sampaikan. Point pertama, kita perlu tegaskan, kejadian yang menimpa Sumiata jelas-jelas bertentangan dengan Islam dan tidak ada hubungannya dengan Islam, meskipun pelakunya adalah warga Saudi Arabia. Hal ini perlu kita tegaskan, mengingat tidak sedikit mereka mengidap islamophopia menjadikan penyiksaan terhadap TKI sebagai kampanye murahan menyerang Islam dan syariah Islam. Apa lagi kalau terjadi di Saudi Arabia.
Saudi Arabia bukanlah representasi dari negara yang menerapkan syariah Islam yang utuh. Meskipun dalam beberapa aspek negara itu memang menerapkan syariah Islam. Sistem kerajaan yang diadopsi oleh negara itu bertentangan dengan sistem Islam yang berbentuk Khilafah. Dimana pemimpin (Kholifah) bukanlah berdasarkan keturunan , tapi dipilih oleh rakyat dengan ikhtiar (pilihan) dan ridho (kerelaan) rakyat.
Negara Saudi juga dikenal merupaka negara yang tunduk kepada Barat. Sistem ekonominya juga banyak mengadopsi kapitalisme seperti membolehkan perusahaan asing menguasai tambang-tambang minyak yang sesungguhnya merupakan milik rakyat (al milkiyah al amah) . Bukan hanya itu, penerapan hukum di Saudi juga seringkali diskriminatif, tidak menyentuh pangeran-pengeran Saudi atau keluarga kerajaan inti yang dikenal senang hidup bermewah-mewahan.
Point Kedua , apa yang menimpa Sumiati tidak ada hubungannya dengan gender (jenis kelamin). Tindakan majikannya adalah criminal yang wajib diberikan sanksi tanpa melihat jenis kelaminnya. Syariat Islam dengan tegas melarang segela bentuk penyiksaan seperti itu tanpa melihat jenis kelamin pelaku atau korbannya , baik laki-laki atau perempuan .
Bagi yang membunuh secara sengaja akan dikenakan sanksi qishos berupa hukuman mati. Kecuali keluarga korban memaafkan , pelaku dibebaskan setelah membayar diyat senilai 100 ekor unta yang 40 ekor diantaranya adalah unta hamil, yakni sanksi yang diberatkan (mughallazhah) atau dengan 1000 dinar emas ( 1 dinar 4,25 gr emas).
Adapun penyerangangan terhadap anggota tubuh akan dikenakan diyat . Dalam kitab Nidzom al Uqubat (sistem Sanksi) , dijelaskan secara rinci sanksinya. Penyerangan terhadap dua biji mata dihukum dengan diyat (100 ekor unta), kalau 1 biji mata setengah diyat (50 ekor unta). Penyerangan terhadap dua buah telinga dikenakan diyat penuh (100 ekor unta). Jika dua buah bibir dipotong atau hilang atau terjadi pelumpuhan , maka dikenakan diyat penuh (100 ekor unta). Sementara diyat setiap gigi adalah 5 ekor unta.
Point yang ketiga, tragedi Sumiati juga cerminan dari kegagalan sistem Kapitalisme yag diadosi oleh Indonesia untuk mensejahtrakan rakyatnya. Kalau ada pilihan lain, tentu Suamiti lebih ingin dekat bersama keluarganya. Tapi kemiskinan telah memaksa Sumiati dan ribuan wanita lainnya untuk bekerja di luar negeri meninggalkan suami, anak, atau keluarga. Dalam Islam kewajiban mencari nafkah ada di tangan suami, sementara wanita fungsi utama sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Namun kondisi ekonomi yang sulit akibat sistem kapitalisme memaksa Sumiati harus bekerja.
Syariat Islam adalah agama yang memuliakan wanita. Begitu pentingnya memperhatikan wanita ini, secara khusus Rosulullah SAW mengingatkan umatnya pada khutbah perpisahan Rosulullah di Arafah dengan berpidato : Takutlah kepada Allah dalam bersikap kepada kaum wanita, karena kamu telah mengambil mereka (menjadi isteri ) dengan amanah Allah dan kehormatan mereka telah dihalalkan bagi kamu sekalian dengan nama Allah.Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isteri kamu dan isteri kamu mempunyai kewajiban terhadap diri kamu.
Rosulullah juga menyatakan orang mukmin yang sempurna adalah yang memuliakan wanita. Dari Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik diantara mereka akhlaqnya, dan yang paling baik diantara kamu sekalian adalah orang yang paling baik terhadap istri mereka.
Nasib Sumiati sungguh sangat menyedihkan. TKI asal Nusa Tenggara Barat ini disiksa oleh majikannya di Arab Saudi. Hampir semua bagian tubuh, wajah, dan kedua kakinya mengalami luka-luka.Media massa setempat memberitakan bahwa Sumiati mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, tulang jari tengah tangan retak, dan alis mata rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong.
Pemerintah Indonesia menyebut perbuatan majikan Sumiati sangatlah tidak berperikemanusiaan. Kemlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta, Abdulrahman Mohammad Amen Al Khayyat. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Bukan pertama kali, tenaga kerja Indonesia mengalami hal yang menyedihkan di luar negeri.Bentuk nya bermacam-macam, ada yang ditipu, tidak dibayar oleh majikan, sampai disika. Dan ini bukan hanya terjadi di Arab Saudi. Kejadian yang mirip pernah menimpa tenaga kerja wanita di Malaysia, Singapura, Amerika dan beberapa tempat lainnya.
Berkaitan dengan ini ada tiga point penting yang perlu kita sampaikan. Point pertama, kita perlu tegaskan, kejadian yang menimpa Sumiata jelas-jelas bertentangan dengan Islam dan tidak ada hubungannya dengan Islam, meskipun pelakunya adalah warga Saudi Arabia. Hal ini perlu kita tegaskan, mengingat tidak sedikit mereka mengidap islamophopia menjadikan penyiksaan terhadap TKI sebagai kampanye murahan menyerang Islam dan syariah Islam. Apa lagi kalau terjadi di Saudi Arabia.
Saudi Arabia bukanlah representasi dari negara yang menerapkan syariah Islam yang utuh. Meskipun dalam beberapa aspek negara itu memang menerapkan syariah Islam. Sistem kerajaan yang diadopsi oleh negara itu bertentangan dengan sistem Islam yang berbentuk Khilafah. Dimana pemimpin (Kholifah) bukanlah berdasarkan keturunan , tapi dipilih oleh rakyat dengan ikhtiar (pilihan) dan ridho (kerelaan) rakyat.
Negara Saudi juga dikenal merupaka negara yang tunduk kepada Barat. Sistem ekonominya juga banyak mengadopsi kapitalisme seperti membolehkan perusahaan asing menguasai tambang-tambang minyak yang sesungguhnya merupakan milik rakyat (al milkiyah al amah) . Bukan hanya itu, penerapan hukum di Saudi juga seringkali diskriminatif, tidak menyentuh pangeran-pengeran Saudi atau keluarga kerajaan inti yang dikenal senang hidup bermewah-mewahan.
Point Kedua , apa yang menimpa Sumiati tidak ada hubungannya dengan gender (jenis kelamin). Tindakan majikannya adalah criminal yang wajib diberikan sanksi tanpa melihat jenis kelaminnya. Syariat Islam dengan tegas melarang segela bentuk penyiksaan seperti itu tanpa melihat jenis kelamin pelaku atau korbannya , baik laki-laki atau perempuan .
Bagi yang membunuh secara sengaja akan dikenakan sanksi qishos berupa hukuman mati. Kecuali keluarga korban memaafkan , pelaku dibebaskan setelah membayar diyat senilai 100 ekor unta yang 40 ekor diantaranya adalah unta hamil, yakni sanksi yang diberatkan (mughallazhah) atau dengan 1000 dinar emas ( 1 dinar 4,25 gr emas).
Adapun penyerangangan terhadap anggota tubuh akan dikenakan diyat . Dalam kitab Nidzom al Uqubat (sistem Sanksi) , dijelaskan secara rinci sanksinya. Penyerangan terhadap dua biji mata dihukum dengan diyat (100 ekor unta), kalau 1 biji mata setengah diyat (50 ekor unta). Penyerangan terhadap dua buah telinga dikenakan diyat penuh (100 ekor unta). Jika dua buah bibir dipotong atau hilang atau terjadi pelumpuhan , maka dikenakan diyat penuh (100 ekor unta). Sementara diyat setiap gigi adalah 5 ekor unta.
Point yang ketiga, tragedi Sumiati juga cerminan dari kegagalan sistem Kapitalisme yag diadosi oleh Indonesia untuk mensejahtrakan rakyatnya. Kalau ada pilihan lain, tentu Suamiti lebih ingin dekat bersama keluarganya. Tapi kemiskinan telah memaksa Sumiati dan ribuan wanita lainnya untuk bekerja di luar negeri meninggalkan suami, anak, atau keluarga. Dalam Islam kewajiban mencari nafkah ada di tangan suami, sementara wanita fungsi utama sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Namun kondisi ekonomi yang sulit akibat sistem kapitalisme memaksa Sumiati harus bekerja.
Syariat Islam adalah agama yang memuliakan wanita. Begitu pentingnya memperhatikan wanita ini, secara khusus Rosulullah SAW mengingatkan umatnya pada khutbah perpisahan Rosulullah di Arafah dengan berpidato : Takutlah kepada Allah dalam bersikap kepada kaum wanita, karena kamu telah mengambil mereka (menjadi isteri ) dengan amanah Allah dan kehormatan mereka telah dihalalkan bagi kamu sekalian dengan nama Allah.Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isteri kamu dan isteri kamu mempunyai kewajiban terhadap diri kamu.
Rosulullah juga menyatakan orang mukmin yang sempurna adalah yang memuliakan wanita. Dari Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik diantara mereka akhlaqnya, dan yang paling baik diantara kamu sekalian adalah orang yang paling baik terhadap istri mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar